Belum 2 Bulan Dilantik sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution Langsung Copot Lurah Sidorame Timur
Pencopotan Lurah Sidorame Timur oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, dilakukan karena terbukti melakukan pungutan liar atau pungli terhadap warga.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bobby Nasution baru saja dilantik sebagai Wali Kota Medan pada 26 Februari 2021 atau belum genap 2 bulan.
Namun, meski baru saja dilantik sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah mencopot Lurah Sidorame Timur, Hermanto.
Pencopotan Lurah Sidorame Timur itu dilakukan karena terbukti melakukan pungutan liar atau pungli terhadap warga.
Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga
Baca juga: Digerebek Warga saat Datangi Rumah Staf Wanitanya Tengah Malam, Pak Kades Ini Ngumpet di Plafon
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Digelar Pekan Ini, Nama Ahok Mencuat Duduki Posisi Menteri Investasi?
Hermanto dicopot saat Bobby melakukan sidak ke kantor lurah tersebut
Dikutip dari KompasTv, dalam sidaknya Bobby langsung bertemu dengan lurah terkait dan menghadirkan saksi warga.
Pada rekaman yang diputar Bobby langsung meminta konfirmasi. Namun lurah tersebut membantah hingga akhirnya mengaku.
“Betul itu pak lurah minta uang, kira-kira di atas Rp 50 ribu, untuk pengurusan surat-surat,” ujar warga yang dihadirkan Bobby di lokasi.
“Maaf ya pak saya gak minta segitu, seikhlasnya," ujar Hermanto, Lurah Sidorame Timur.
Sontak Bobby tertawa namun bernada kesal.
“Ya Allah mana boleh begitu bapak, siapa yang ngajarin bapak?” tanya Bobby pada pak lurah.
Tanpa basa basi dan enggan mendengar seribu alasan dari lurah tersebut Bobby langsung copot jabatan lurah tersebut di tempat. “Besok gak usah jadi lurah lagi ya,” tegas Bobby.
Bobby tampak geram dan langsung mencopot jabatan Hermanto dari Lurah serta Kasi Pembangunan Dina Simanjuntak.
Ia kecewa masih terjadi pungli di kalangan masyarakat terutama dilakukan para pelayan masyarakat. Bobby berharap kejadian serupa tak terulang lagi, karena akan menjadi citra buruk di mata publik.
Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya
Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei
Lelang Jabatan
Wali Kota Medan Bobby Nasution membuat gebrakan baru di Kota Medan.
Bobby Nasution melelang secara terbuka Jabatan Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Medan sejak tanggal 29 sampai 31 Maret 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan lelang terbuka tersebut masih mencari pemenuhan kuota yang dibutuhkan.
"Ini masih proses, soalnya besok terakhir berkasnya masuk, baru bisa kita rekap berapa jumlah yang mengajukan," kata Muslim saat ditemui di Musrenbang Kota Medan di Hotel Santik Dyandra Medan, Selasa (30/1/2021).
Saat ditanya berapa berkas pengajuan mengikuti lelang jabatan Eselon III dan IV ini, Muslim mengaku belum mengetahuinya karena masih mengikuti Musrenbang.
• Moeldoko Mengaku Tak Pernah Ngemis Jabatan, Andi Arief Bongkar Fakta Sebaliknya, Singgung Sosok SBY
"Saya belum cek ke kantor, soalnya masih rapat. Tapi yang jelas prosesnya itu sampai besok. Nanti kita lihat lagi, apakah sudah memenuhi syarat dan kuota apa belum. Kalau belum kita perpanjang," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Medan, Arrahman Pane mengatakan, sebanyak 71 jabatan eselon III dan IV yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dilelang terbuka untuk umum.
"Jabatan yang dilelang itu 47 jabatan administrator (eselon III) dan 24 lurah," ujarnya.
Dikatakannya, jadwal seleksi untuk jabatan administrator dan lurah ini dimulai dari pengumuman penerimaan berkas hingga seleksi tahap pertama dilakukan mulai 29 Maret hingga 31 Maret 2021.
Kemudian pengumuman seleksi administrasi pada 1 April 2021 dan seleksi tahap 2 (presentasi dan wawancara) pada 5-7 April 2021.
Adapun ketentuan umum untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan administrator yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada
Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/c untuk jabatan eselon III-b dan III/d untuk jabatan eselon III-a, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
• Pencurian Sepeda Harga Rp 2 Juta Terekam Kamera CCTV, Pelakunya Dua Orang Aksinya Cepat Sekali
Kemudian memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF (Jabatan Fungsional) yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki, usia maksimal 53 tahun bagi Eselon III, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir.
Selain itu, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.
Sedangkan untuk jabatan lurah, ketentuan umum yang harus dipenuhi yakni berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas sebagai PNS pada Pemerintah Kota Medan, memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah III/b, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau yang setara, memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
• Menteri Agama Yaqut Cholil: Banyak yang Tidak Nyaman Jalani Pembelajaran Jarak Jauh
Kemudian, usia maksimal 50 tahun, bersedia bekerja 24 jam yang dituangkan dalam surat pernyataan, mampu mengoperasionalkan komputer minimal aplikasi office dan Internet, penilaian prestasi kerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir, memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Lalu, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan, membuat makalah sesuai jabatan yang dituju dan menyangkut dengan Visi Misi Pemerintah Kota Medan, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam serta melampirkan surat persetujuan pimpinan perangkat daerah.
(cr14/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wali Kota Bobby Nasution Lelang Jabatan Lurah, Harus Bersedia Bekerja 24 Jam.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga