Korupsi bansos covid19
Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos
uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
JPU KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/juliari-batubara-mensos-ditahan-1.jpg)