Jumat, 1 Mei 2026

Demo Buruh Bogor

Tuntut UMSK 2021, Buruh di Kabupaten Bogor Kembali Turun Ke Jalan

Aliansi serikat buruh di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Bogor, Rabu (21/4/2021).

Tayang:
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Bogor, Rabu (21/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Aliansi serikat buruh di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Bogor, Rabu (21/4/2021).

Pantauan Wartakotalive.com, aksi unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 100 orang dari berbagai organisasi buruh.

Serikat pekerja yang bergabung dalam demo ini antara lain Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Serikat Pekerja Logam dan Metal, dan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor  Indonesia (FSPASI).

Mujimin dari SP KEP mengatakan ada tiga tuntutan dalam demo ini yaitu menuntut UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) 2021, pembatalan UU Omnibus Law dan pemberian THR dari perusahaan.

Baca juga: May Day, Buruh di Kota Bekasi Tuntut UMSK Segera Ditetapkan

Baca juga: Merasa Diupah Tak Layak, Kurir Gelar Aksi Mogok, #ShopeeTindasKurir Trending, Ini Penjelasan Shopee

“Kami meminta pernyataan tegas dari pemerintah Kabupaten Bogor untuk menolak UU Omnibus Law karena saat ini ada proses JR (Judicial Review) oleh SPSI di Mahkamah Konstitusi,” kata Mujimin di Cibinong, Rabu (21/4/2021).

Kedua, para buruh juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Bupati Bogor untuk segera menetapkan UMSK 2021 karena saat ini tidak ada titik temu antara pekerja dan pengusaha.

“Kalau saat ini ada kebuntuan antara pekerja dan pengusaha, di mana titik buntunya dan apa solusi dari pemerintah,” paparnya.

Para buruh juga meminta perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bogor untuk segera membayar THR karyawan karena hari raya Lebaran sudah dekat.

Baca juga: Sudah Dinanti-nanti, Subsidi Upah untuk Pekerja Batal Dilanjutkan, Begini Alasan Pemerintah

Baca juga: VIDEO Buat Modal Nikah, Kiki Nekat Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diupah Rp 50 Juta

“Kami mendapat kabar bahwa beberapa perusahaan ingin membayar THR dengan cara dicicil. Kami menolak hal itu,” ungkap Mujimin.

“Apabila ada perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil, harus ditindak tegas,“ pintanya.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung hingga pukul 12.00. Setelah itu, para buruh membubarkan diri.

“Kami kecewa karena tidak bisa ketemu Bupati Bogor Ade Yasin. Kami hanya ditemui Kadisnaker. Itu sudah biasa bagi kami,” pungkas Mujimin.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved