Artis Tersangkut Narkoba

Rio Reifan Minta Maaf Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Mengaku Ada Masalah Keluarga dan Kecanduan

Rio Reifan minta maaf ke semua pihak, khususnya keluarga, setelah kembali ditangkap polisi untuk keempat kalinya karena kasus narkoba.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Rio Reifan minta maaf ke semua pihak, khususnya keluarga, setelah kembali ditangkap polisi untuk keempat kalinya karena kasus narkoba. Pemain sinetron Rio Reifan saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditangkap polisi bersama narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rio Reifan minta maaf ke semua pihak, khususnya keluarga, setelah kembali ditangkap polisi.

"Mohon maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya ke keluarga," kata Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2021).

Rio Reifan yang baru saja cerai itu juga menyesal kembali masuk penjara karena kasus narkoba.

Pemain sinetron Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Pemain sinetron Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019). (Kompas.com)

"Saya menyesal. Saya minta doa. Saya ingin sembuh. Saya capek seperti ini terus," ucap pesinetron Tukang Bubur Naik Haji itu

Rio Reifan berharap jera dan bisa mengubah perilaku serta tidak lagi kecanduan pada narkoba.

"Mudah-mudahan kedepan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Rio Reifan.

Baca juga: VIDEO Ditangkap Keempat Kalinya, Rio Reifan Mengaku Menyesal dan Ingin Sembuh dari Kecanduan Narkoba

Baca juga: Rio Reifan Menyesal Pakai Narkoba, Ditangkap Setelah Pakai Sabu dan Menunggu Pesanan Barang Haram

Saat pemeriksaan, Rio Reifan beralasan memakai narkoba jenis sabu karena sedang ada masalah keluarga.

Rio Reifan juga mengakui bahwa sudah menjadi pecandu narkoba.

"Selama ini RR merasa ketergantungan sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Pemain sinetron Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditangkap keempat kalinya atas kasus narkoba, Senin (19/4/2021).
Pemain sinetron Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditangkap keempat kalinya atas kasus narkoba, Senin (19/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat ini penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kasus Rio Reifan terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

"Ini sudah keempat kalinya. Dia dapat sabu dari orang berinisial F yang tinggal di Depok, Jawa Barat. Kami masih telusuri," kata Yusri Yunus.

Sabu 0,21 Gram

Rio Reifan ditangkap polisi bersama narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram.

Narkoba jenis sabu itu disimpan Rio Reifan didalam tasnya.

Ketika polisi mendatanginya, Rio Reifan baru saja selesai memakai sabu di rumahnya, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) sore.

Baca juga: Setelah Jeff Smith Diketahui Konsumsi Ganja, Giliran Rio Reifan Kembali Ditangkap Setelah Pakai Sabu

Baca juga: Rio Reifan Mengaku Sebagai Pecandu Narkoba, Kembali Pakai Sabu Setelah Dibebaskan dari Penjara

"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan)," kata Yusri Yunus.

Menurut pengakuan Rio Reifan dan SH, temannya, mereka baru saja memakai sabu ketika polisi melakukan penangkapan.

Ketika polisi sedang menggeledah rumah Rio Reifan yang sekarang berusia 36 tahun itu, datang pesanan narkoba yang diantarkan ojek online.

Pemain sinetron Rio Reifan saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditangkap polisi bersama narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram. Rio Reifan menyesal kembali ditangkap polisi.
Pemain sinetron Rio Reifan saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Rio Reifan ditangkap polisi bersama narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram. Rio Reifan menyesal kembali ditangkap polisi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Kiriman barang masih terbungkus plastik hitam rapat.

Ketika kotak ukuran sabun mandi itu dibuka, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

Rio Reifan mengakui bahwa narkoba itu pesanannya.

Baca juga: Setelah Cerai dari Rio Reifan, Henny Mona Ingin Gugat Rumah Bersama yang Dibelinya Rp 1,5 Miliar

Baca juga: Henny Mona Tulis Kalimat Syukur Usai Rio Reifan Ditangkap Polisi Untuk Keempat Kali Karena Narkoba

Sabu seberat 1 gram tersebut dipesan SH atas permintaan Rio Reifan. Polisi juga mengamankan alat hisap di rumah Rio Reifan.

Polisi menjerat Rio Reifan dengan Pasal 112 jo Pasal 114 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman Rio Reifan adalah minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved