Kasus Rizieq Shihab
Lab RSCM Nyatakan Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 28 November 2020, Sampel Pakai Nama Muhammad R
Pihak Laboratorium RSCM menerima sampel dari tim Medical Emergency Rescue-Comittee (MER-C).
"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."
"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.
Baca juga: 4 Aktivitas Positif Ala Lazada yang Bisa Mempererat Hubungan Keluarga di Bulan Ramadan
Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)