Hukuman untuk Jozeph Paul Zhang Berlaku di Seluruh Dunia, Ini Penjelasan Lengkap Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan sebut hukuman untuk Jozeph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.

Editor: PanjiBaskhara
Istimewa
Terungkap, hukuman untuk Jozeph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia. Foto: Nama Youtuber Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Youtuber Jozeph Paul Zhang yang merupakan warga negara Indonesia namun tinggal di Hongkong tersebut disebut telah melecehkan agama Islam. 

"Bareskrim Polri segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

(Tribunnews.com/Maliana/Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Keberadaannya Belum Diketahui, Hukuman bagi Jozeph Paul Zhang Dinilai Berlaku di Seluruh Dunia"

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved