Kriminalitas

Berawal dari Perang Sarung, Dua Kelompok Pemuda di Kelapa Dua Saling Bacok, Satu Orang Tewas

Berawal Dari Perang Sarung, Dua kelompok pemuda di Kelapa Dua Saling Bacok. Seorang Tewas, Terkapar di Jalan Bersimbah Darah

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat merilis kasus pembacokan yang menewaskan satu orang pemuda di Mapolsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA DUA - Dua pemuda berinisial MA (17) dan SG (18) dibekuk pihak Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Keduanya ditangkap terkait aksi pembacokan yang menewaskan seorang korban berinisial FH (25). 

Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh kedua tersangka diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin berawal dari hal sepele.

Pelaku dan korban awalnya terlibat bentrok perang sarung yang terjadi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu (18/4/2021).

"Beberapa hari lalu dapat berita bahwa korban anak muda meninggal karena dibacok saat perang sarung," kata Iman dalam keterangannya, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Kemendikbud Disusupi Pendukung PKI, Fadli Zon Nilai Dirjen Kebudayaan Mau Belokan Sejarah

Iman menuturkan pembacokan dilakukan oleh dua pelaku dan seorang pelaku lainnya yang kini masih buron.

Dipaparkannya, ketika terjadi perang sarung itu, ketiga pelaku justru mempersenjatai diri dengan sejumlah senjata tajam (sajam), seperti celurit. 

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati sejumlah sajam beruapa golok dan pedang yang diduga dipakai dalam aksi perang sarung itu.

Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang

Kemudian para pelaku membacokan kepada lawannya yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan lawannya untuk aksi perang sarung

"Tersangka janjian di medsos (media sosial) Facebook. Seketika perang sarung di medsos janjian," jelasnya. 

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 juncto Ayat 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m23) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved