Penistaan Agama
Tinggal di Jerman, Jozeph Paul Zhang Dipastikan Masih WNI
Tinggal di Jerman, Jozeph Paul Zhang Dipastikan Masih WNI. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan agama.
Jozeph Paul Zhang diperkirakan berada di Jerman. Sehingga penyidik Direktorat Tindak Pidan Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas Jozeph Paul.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penerbitan DPO atas Jozeph Paul Zhang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk menerbitkan red notice.
Sehingga ada dasar membekuk Jozeph Paul Zhang yang kini berada di Jerman.
Baca juga: Tampil Apik Hadapi QPR U-18, Elia dan Faiz Jadi Starter Saat Garuda Select 3 Lawan Leeds United U-18
Terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, kata Ramadhan, penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan KBRI di Jerman untuk dilakukan pengecekan.
"Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polrinpada KBRI Berlin di Jerman, didapatkan data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April tahun 2021 tidak terdapat nama JPZ atau SPS, dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).
Dimana rinciannya kata Ramadhan, pada 2018 adalah 65 orang WNI yang mengganti kewarganegaraan, lalu Tahun 2019 ada 50 orang, kemudian tahun 2020 ada 61 orang dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang.
"Sekali lagi dari data tersebut tidak ada nama JPZ atau SPS yang mengganti kewarganegaraan. Artinya apa, melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI, dan memiliki hak serta kewaiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.
Baca juga: Ribuan Pelaku UKM dan Pelayan Publik Disuntik Vaksin Covid-19 di Sentra Vaksinasi Emporium Pluit Mal
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan Polri sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Polri katanya berkordinasi dengan sejumlah pihak untuk memburu Jozeph Paul yang diyakini saat ini berada di Jerman.
"Iya sudah tersangka, kemarin. Jadi masih kami cari. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan Jozeph Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di YouTube.
Selain itu, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama. “Ujaran kebencian dan penodaan agama,” kata Rusdi.
Baca juga: Kampanyekan Larangan Mudik Lebaran, Sandiaga Uno Ajak Musisi-Seniman & Budayawan Jadi Agen Perubahan
Konten di YouTube mendadak viral karena Jozeph Paul mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.
Semantara Polri yakin Jozeph Paul Zhang ada di Jerman dan kini sedang diburu.
Brigjen Rusdi menyebutkan Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.
“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri,” katanya.
Menurut Rusdi, Bareskrim Polri sudah memasukkan Jozeph Paul Zhang dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu katanya Interpol juga akan menerbitkan red notice.
“Kemudian langkah berikutnya, Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” kata Rusdi.
Jozeph Paul Zhang mendadak viral di media sosial karena diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW. Dia membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.
Atas aksinya itu, Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Baca juga: Hadapi Leeds United U-18, Des Walker Ingin Garuda Select Jilid 3 Tampil Seperti Saat Lawan QPR U-18