Kabar Artis
Suami Nindy Ayunda Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Gara-gara Punya Senjata Api Tanpa Izin
Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal berlapis sekaligus. Dia dituntut ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Bayu Indra Permana |
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal berlapis sekaligus.
Askara Parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 Purnama Sofyan dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat), Senin (19/4/2021).
Dalam dakwaan tersebut, pria berusia 33 tahun itu didakwa Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, Askara Parasady juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Askara Parasady juga didakwa karena kepemilikan senjata api tanpa izin.
Senjata api itu ditemukan polisi di kediamannya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca juga: Askara Suami Nindy Ayunda Didakwa 2 Pasal Berlapis, Diduga Pakai Psikotropika Happy Five dan Ekstasi
Baca juga: Askara Parasady Harsono Suami Nindy Ayunda Jalani Sidang Perdana Senin Ini, Jadi Terdakwa 2 Perkara
Selesai sidang, Purnama mengatakan bahwa terdakwa dikenakan tiga pasal berbeda yakni Undang-undang psikotropika, narkotika, dan senjata api.
Setiap pasal memiliki ancaman berbeda-beda.
Pasal terkait penyalahgunaan zat psikotropika ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara, senjata api tidak berizin ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," ujar Purnama.
Atas dakwaan tersebut, Askara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Agenda sidang selanjutnya Senin (26/4/2021) pemeriksaan saksi dari JPU.
Baca juga: Askara Parasady Harsono Tuding Selingkuh hingga Punya Kekasih Baru, Apa Jawaban Nindy Ayunda?
Baca juga: Nindy Ayunda Absen Sidang Gugatan Cerai saat Ibunda Jadi Saksi KDRT di Pengadilan Agama
Happy five di tas Gucci
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2021), disebutkan satu klip narkoba jenis happy five ditemukan dalam tas merek Gucci milik Askara Parasady Harsono.
Pada dakwaan yang dibacakan JPU 2 Purnama Sofyan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapat informasi ada transaksi narkoba.
Transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Karyawan, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kemudian pada 7 Januari 2021, jajaran Satres Narkoba mendatangi tempat tersebut.
Mereka mendapati Askara sesuai ciri-ciri informasi yang diterima.
Saat digeledah, Askara bersikap kooperatif.
Dia tidak menampik informasi tersebut dan menyerahkan satu klip berisi pecahan happy five dari kantong celana sebelah kirinya.
Pecahan happy five itu disebut sudah dipakai Askara.
Baca juga: Ibu Nindy Ayunda Menangis di Pengadilan, Ingat Luka Nindy Ayunda Akibat Tindak Kekerasan Askara
Baca juga: Nindy Ayunda Hadirkan Orang Tua Jadi Saksi Sidang Cerai, Pernah Lihat Luka Lebam di Wajah dan Tubuh
"Selain itu disita juga satu butir happy five yang disimpan di tas selempang hitam merek Gucci yang sebelumnya disimpan terdakwa di lemari tas kamar terdakwa," kata Purnama saat sidang.
Kedua happy five itu ditemukan dengan berat nominal kurang dari satu gram.
Askara mengakui kedua barang haram itu miliknya. Setelah itu, dia digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urin.
Hasil tes urine ditemukan bahwa Askara terbukti konsumsi zat narkotika Metilendioksi metamfetamina (MDMA) atau ekstasi.
Atas temuan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di kantor Askara di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggeledarah itu ditemukan di atas meja terdakwa satu alat hisab sabu berupa satu pipet kaca.
Baca juga: Simpan Senjata Api Ilegal, Suami Nindy Ayunda Siap Diadili Pengadilan
Baca juga: Dikabarkan Selingkuh Saat Gugat Cerai Suami, Nindy Ayunda: Tudingan Itu Sudah Lama, Biarkan Saja
Pria yang tengah menjalani proses cerai dengan Nindy Ayunda itu mengaku kepada polisi bahwa alat hisab sabu itu miliknya.
"Terhadap barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa alat itu adalah miliknya yang dipakai untuk hisab sabu," seperti dikutip dari dakwaan kepada Askara.
Atas kepemilikan dua jenis narkotika berbeda itu, Askara dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.