Berita Jakarta
Pengedar Narkoba 3.000 Gram Ganja Siap Edar di Tanjung Priok Dibekuk
Pengedar ganja kering,MRR, dibekuk di rumahnya di Jalan Warakas A, Gang XV, RT 2/014, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/4/2021).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pengedar ganja kering,MRR, dibekuk di rumahnya di Jalan Warakas A, Gang XV, RT 2/014, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/4/2021).
Ganja kering itu diselundupkan dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Dari tangan MRR, petugas menyita 3.000 gram atau 3 kilogram ganja kering siap edar yang dilakban dan disimpan dalam kardus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika jenis ganja di daerah Warakas, Jakarta Utara.
Baca juga: VIDEO Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Asal Sumatera dengan 3 Kg Ganja Siap Edar di Tanjung Priok
Baca juga: Jeff Smith Minta Maaf Pakai Narkoba Jenis Ganja, Sebut Tidak Layak Jadi Contoh Baik Untuk Masyarakat
"Selanjutnya Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro yang dipimpin oleh AKP Fandi Arisca dan Ipda Retno Sari Dewi, melakukan penyelidikan terhadap target orang yang dicurigai," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, kata Yusri, diduga kuat ada target yang terlibat dalam peredaran ganja antar pulau yakni Sumatera Utara ke Jakarta.
"Didasari hasil penyelidikan tersebut, tim melakukan surveillance terhadap target atas nama MRR."
"Lalu pada Selasa 13 April 2021 pukul 23.00 WIB diketahui terdapat seseorang yang memberikan sebuah kardus kepada target MRR dengan gerak-gerik yang mencurigakan," kata Yusri lagi.
Waktu dan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap target MRR dan penggeledahan badan dan rumah MRR.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja siap edar yang dikemas dalam bentuk paket kardus seberat 3 Kg," katanya.
Baca juga: Diamankan Karena Kasus Narkoba, Jeff Smith Minta Maaf
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Hari Senin Besok
Berdasarkan keterangan tersangka MRR, kata Yusri, MRR disuruh oleh tersangka A yang kini buron, untuk menerima paket kiriman ganja dari Sumatera Utara.
"Keterangan tersebut dikuatkan dengan informasi dari database pihak pengelola pengiriman paket, bahwa MRR sebelumnya sudah pernah 2 kali menerima paket serupa yang juga diduga berisi narkotika jenis ganja," kata Yusri.
Saat ini, tersangka A yang masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian untuk dilakukan penangkapan.
"Kami masih buru A, pemasok ganja ke MRR ini," katanya.
Untuk tersangka MRR, dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Yusri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasus-narkoba-jenis-ganja1194.jpg)