Berita Regional

Pihak PT KBPC Bantah Tutup Akses Jalan, Warga Berikan Kesaksian Berbeda

Penutupan akses jalan tersebut diduga sebagai balasan atas blokade jalan yang sebelumnya dilakukan oleh warga.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Akses jalan warga yang disebut telah ditutup perusahaan tambang di Rantau Pandan & Desa Tanjung Agung Kecamatan Muko-muko Bathin VII 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Polemik yang terjadi antara masyarakat di sejumlah kawasan di Bungo, Jambi, belum usai.

Kini, muncul pemberitaan soal penutupan akses jalan oleh pihak perusahaan.

Penutupan akses jalan tersebut diduga sebagai balasan atas blokade jalan yang sebelumnya dilakukan oleh warga.

Meski demikian, pihak perusahaan PT KBPC membantah adanya kabar penutupan jalan tersebut.

Ia menyebut, perusahaan tidak pernah menutup akses jalan warga.

Humas pihak KBPC Khairul Saleh kepada media setempat menyebut bahwa kabar adanya penutupan jalan tersebut tidak benar.

Baca juga: VIDEO: Viral Bentrok Ratusan Warga dengan Pekerja Tambang di Bungo Buntut Pemblokiran Akses Jalan

Dia bahkan mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang menyebarkan informasi itu.

Sementara, Tokoh masyarakat Rantau Pandan, Muhamad Husnaini mengungkapkan, dirinya sempat mendapatkan laporan dari warga terkait adanya penutupan akses jalan.

Laporan itu bahkan telah sampai ke pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) dan didiskusikan dalam sebuah forum.

“Ada laporan dari masyarakat yang sering melewati jalan tersebut kemudian lapor ke Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa ) terus anggota BPDnya berada di tengah forum untuk membicarakan hal itu,” kata Husnaini melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/4/2021).

Menurut Husnaini, jalan yang dilaporkan ditutup adalah akses warga menuju ke area persawahan.

“Memang ada penutupan jalan masyarakat ke sawah, selama ini jalan itu tidak ditutup, memang ditutup karena ada laporan warga ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kemudian BPD sampaikan lagi di tengah forum rapat desa,”ucapnya.

Baca juga: 2 Mafia Tanah Dibekuk Polisi di Tangerang, Modusnya Saling Gugat di Pengadilan

“Jadi tidak ada berita bohong itu. Berita benar bisa dipertanggung jawabkan itu. Bisa dipanggil itu orang BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Tokoh pemuda Batang Bungo Mardedi menambahkan, pemicu awal masalah tersebut adalah pemortalan dan bentrokan warga dengan pekerja tambang beberapa waktu lalu.

“Awalnya itu terjadi pemortalan dan bentrokan warga karena warga tidak diperbolehkan lalulalang di jalan tambang padahal jalan itu sudah ada sebelum KBPC berdiri,” katanya.

Menurut dia, ada juga jalan yang ditutup tembok oleh pihak perusahaan yang berada di tiga dusun yaitu, Tebat, Tanjung Agung dan Sukajaya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Keluarga Dino Pati Djalal Telah Lengkap P21 dan Dilimpahkan Kejaksaan Tinggi DKI

“Jalan desa yang ditutup adalah akses tiga dusun yaitu, Tebat, Tanjung Agung dan Sukajaya. Bukan di Sijau, melainkan terletak di Tanjung Agung yang dimana masyarakat membawa hasil perkebunannya,” ucapnya.

Dia mengklaim, jalan desa yang digunakan sebagai akses ke sawah masyarakat terbentang di atas tanah milik keluarga almarhum Ahmad Jarimi yang sudah di waqafkan oleh almarhum.

“Semua orang sekitar tau itu tanah jalan infaq dari almarhum,” kata Mardedi.

Disediakan jalan pengganti

Humas Khairul Saleh dalam penjelasannya berpendapat bahwa Informasi penutupan jalan yang di dusun Baru Pusat Jalo juga dinilai tak benar.

Diakuinya memang ada penutupan.

Namun, jalan yang di tutup tersebut berada di wilayah stok pile dusun Sijau.

Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan.

“Jadi jalan di dusun Baru Pusat Jalo juga tidak ada yang ditutup. Yang ditutup itu di stok pile. Biasanya masyarakat kalau mau ke kebun lewat dalam stok pile. Sekarang itu yang ditutup. Namun, sebagai penganti, kita sudah menyiapkan jalan baru,” jelasnya dikutip dari Hipotesis.id.

Menurutnya, jalan pengganti yang saat ini masah dalam proses pengerjaan tersebut itu sepanjang 759 meter.

Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria Kritik Program Food Estate: Ancaman Baru Perampasan Tanah

Menanggapi untuk penukaran jalan tersebut, Mardedi menyebut masyarakat belum tentu mau.

"Karena masyarakat sudah dari dulu menggunakan jalan yang sudah ada tersebut dan tidak pernah ada kendala dalam penggunaanya sebelum ditutup tembok oleh Pihak KBPC," kata dia

Soal izin tambang

Menurut Khairul Saleh, tambang batu bara di wilayah tersebut tidak ada hubungannya dengan PT KBPC melainkan PT Dabara yang di subcon pada PT Muara Kenalu di Areal tersebut.

“Jadi intinya tidak ada hubungannya dengan PT KBPC, disana ada 3 PT, Ada PT Dabara, PT Muara Kenalu dan juga PT SAS, jadi kita pertegas kalau itu sudah menjelekan PT KBPC,” ucapnya dikutip dari media yang sama.

Baca juga: Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang

Di sisi lain, ada klarifikasi dari H. Jimmy Syamsudin Ibrahim selaku Direktur dari PT KBPC Grup mengenai tuduhan terhadap dugaan penambangan illegal di Lokasi Areal PT Dabara yang dilakukan Oleh PT KBPC.

Menurutnya PT KBPC telah menjalin kerja sama dengan PT Dabara.

“Kalau dibilang Illegal itu tidak benar karena kita pakai IUP PT Dabara. Kalau bicara manfaat kita selama ini sudah berkontribusi mulai dari mempekerjakan masyarakat, sampai memberikan bantuan,” tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved