Vaksinasi Covid19

Program Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Tetap Berjalan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan program vaksinasi Covid-19 ini tetap berjalan selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan program vaksinasi Covid-19 ini tetap berjalan selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan program vaksinasi Covid-19 ini tetap berjalan selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021.

Diketahui, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan, menjadi upaya dalam memutus mata rantai Covid- 19 di wilayah Kabupaten Bekasi. 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti, saat ini vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menyentuh angka 83 ribu. 

“Sasaran yang sudah divaksin dilaporan lebih kurang 83 ribuan untuk dosis satu. Dosis ke 2 masih di angka 49 ribu,” ujar Sri Enny Mainiarti, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 14 April 2021: Suntikan Pertama 10.477.506, Dosis Kedua 5.568.857

Baca juga: Sepanjang Ramadan, Layanan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kecamatan se-Jakarta Utara Dibuka 24 Jam

Baca juga: Begini Proses Vaksinasi Covid-19 Pakai Vaksin Nusantara, 40 Anggota DPR Ikutan

Jumlah tersebut terdiri dari tenaga kesehatan, pegawai di bidang kesehatan, pelayan publik baik itu seperti ASN, TNI, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lainya.

Lalu, kata Sri Enny Mainiarti kalangan lanjut usia, guru dan lainnya yang masuk kategori tahap kedua penerimaan vaksin.

“Kegiatan vaksinasi tetap dilaksanakan di bulan puasa ini, melihat jadwal dari faskes masing- masing"

"Juga, faskes yang mendapatkan distribusi vaksin tetap melaksanakan sesuai alokasi yang diberikan,” terangnya.

Sri Enny menuturkan, vaksinasi Covid-19 massal tetap dilakukan selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah guna mengejar program akselerasi vaksinasi kepada pelayan publik di wilayah itu.

"Sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin Covid-19 saat berpuasa kami tetap melanjutkan program akselerasi vaksin di Kabupaten Bekasi," kata dia.

Sri Enny mengatakan berdasarkan pedoman, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dan vaksinasi Covid-19 ini tidak membatalkan puasa.

Ia mengimbau selama Bulan Suci Ramadan, umat Islam yang akan divaksinasi perlu menjaga kesehatan dengan istirahat cukup.

Selain itu, sahur dengan makan makanan bergizi seimbang demi menjaga kondisi saat divaksin.

"Vaksinasi Covid-19 saat orang-orang tengah puasa di Bulan Ramadan diperbolehkan"

"Hal tersebut didasari pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved