Bulan Suci Ramadan

Ini Panduan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang Dikeluarkan Pemkot Surabaya 

Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadan.

Travel dream
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Foto ilustrasi: Suasana Kota Surabaya. 

Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sodaqoh diharapkan agar dapat mengimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan nontunai.

Tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai, maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi 3 Ramadan 2021/1442 H, Berikut dengan Jadwal Salat Hingga Niat Berpuasa

"Untuk Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut," katanya. (Antaranews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved