Bulan Suci Ramadan

Ini Panduan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang Dikeluarkan Pemkot Surabaya 

Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadan.

Travel dream
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Foto ilustrasi: Suasana Kota Surabaya. 

WARTAKOTALIVE.COM, SURABAYA -- Mengingat bulan suci Ramadan tahun 2021 ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka aktivitas keagamaan pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk itu, pemerintah daerah di Tanah Air agar mengatur dan membuat panduan yang jelas dan rinci terkait pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan, termasuk tata cara dan pedoman pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Rabu (14/4/2021), mengatakan, SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya ini berisi dua panduan.

Pertama, tentang pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Ini Rekomendasi Enam Sinetron Ramadan 2021, Para Pencari Tuhan hingga Ikatan Cinta

Baca juga: Jadwal Imsak Hari ke 3 Ramadan 1442 H Wilayah DKI Jakarta, Depok & Sekitarnya, Kamis (15/4/2021)

"Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya," kata Febri.

Menurut dia, khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan.

Antara lain, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala.

Baca juga: Kartika Putri Sedih Ramadan Tanpa Kehadiran Putri Sulung Usman Bin Yahya

"Pengurus masjid atau mushalla harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan," kata Febri.

Selain itu, kata dia, pengurus masjid atau mushala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala, dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring.

"Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes," kata dia.

Baca juga: VIDEO Masjid Al Azhom Terapkan Protokot Kesehatan Super Ketat Selama Ramadan

Pengurus masjid atau mushalla harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved