Berita Video
VIDEO Begini Proses Perpanjangan SIM Online, Tidak Sampai 15 Menit
"Jadi untuk SIM online kami memiliki tiga petugas. Dua di loket SIM online dan satu di loket pengambilan SIM," jelasnya ditemui di kantornya Rabu
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran
Kemudian petugas juga memeriksa Pas Foto, tanda tangan, dan KTP pemohon.
Apabila semuanya sudah sesuai prosedur, SIM baru dari pemohon tinggal dicetak lewat mesin yang ada di atas meja petugas.
Proses pencetakan kira-kira memakan waktu lima menit.
Setelah kartu SIM baru dicetak, petugas packaging memasukan SIM ke dalam amplop bertuliskan Sinar.
"Nanti petugas packaging tinggal mengirim kartu SIM sesuai yang pemohon minta. Misalnya saja apakah lewat Pos Indonesia atau diambil sendiri disini," jelas Agung.
Apabila pemohon memilih mengambil kartu SIM sendiri ke Satpas SIM, maka pemohon bisa mengambilnya secara drive thrue.
Pemohon hanya tinggal mengarahkan kendaraan ke loket drive thrue dan mengambil langsung SIM yang sudah diperpanjang sesuai dengan notifikasi yang didapat.
Apabila memilih jasa Pos Indonesia maka pemohon tinggal menunggu SIM dikirim ke alamat rumah yang dicantumkan.
Proses perpanjangan SIM online bisa didapat di aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di Play Store.
Nantinya pemohon dapat mengklik ikon Sinar dan memulai proses perpanjangan SIM dengan petunjuk yang diberikan.
"Karena bulan puasa proses perpanjangan SIM online itu selama waktu kerja pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Apabila melewati waktu tersebut, permohonan SIM diproses esok harinya," terang Agung.
Pengambilan SIM online oleh petugas Pos Indonesia sendiri dilakukan tiga kali dalam sehari. (m24)