Tak Perlu Datangi Samsat, Kini Warga Depok Bisa Perpanjang SIM Melalui Online

Warga Kota Depok sekarang ini sudah tak perlu lagi repot-repot menyambangi kantor Samsat ataupun Satuan Lalu Lintas untuk perpanjangan SIM.

Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Korsp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan sistem aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Warga Kota Depok sekarang ini sudah tak perlu lagi repot-repot menyambangi kantor Samsat ataupun Satuan Lalu Lintas hanya untuk memerpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasalnya, Korsp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan sistem aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar di Polres Metro Depok.

Sistem ini nantinya memermudah warga yang ingin memerpanjang masa berlaku SIM hanya dengan melakukan melalui aplikasi atau online.

Baca juga: Tidak Perlu Antre, Proses Pembuatan SIM Online Hanya Butuh Waktu 15 Menit

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, Kompol Andi M. Indra mengatakan, aplikasi Sinar sudah dapat digunakan mulai 13 April 2021. 

Aplikasi ini dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore secara gratis.

"Aplikasi Sinar berfungsi untuk permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan, namun saat ini hanya perpanjangan SIM A dan C," papar Andi seperti pada keterangan tertulis Polres Metro Depok, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: JADWAL SIM Keliling dan Samsat Keliling Rabu 14 April 2021: Jabodetabek dan Beberapa Kota Indonesia

Melalui aplikasi ini, pemohon cukup mengisi data diri dan mengikuti uji teori secara online.

Layanan digital tersebut juga bisa memuat pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi di aplikasi e-PPSi.

"Setelah semua terverifikasi, pemohon memilih metode pengiriman SIM yang bekerjasama dengan PT POS Indonesia, unduh foto dan tanda tangan, pembayaran secara transfer bank, dan SIM akan diterima pemohon dengan tepat waktu," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Polri. 

Dia menilai aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM secara personal serta mencegah tindakan percalonan.

"Apalagi di masa pandemi Covid-19 bisa  minimalisir aktivitas bertemunya petugas dan pemohon," akunya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved