Tak Perlu Datangi Samsat, Kini Warga Depok Bisa Perpanjang SIM Melalui Online
Warga Kota Depok sekarang ini sudah tak perlu lagi repot-repot menyambangi kantor Samsat ataupun Satuan Lalu Lintas untuk perpanjangan SIM.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Warga Kota Depok sekarang ini sudah tak perlu lagi repot-repot menyambangi kantor Samsat ataupun Satuan Lalu Lintas hanya untuk memerpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, Korsp Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan sistem aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar di Polres Metro Depok.
Sistem ini nantinya memermudah warga yang ingin memerpanjang masa berlaku SIM hanya dengan melakukan melalui aplikasi atau online.
Baca juga: Tidak Perlu Antre, Proses Pembuatan SIM Online Hanya Butuh Waktu 15 Menit
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok, Kompol Andi M. Indra mengatakan, aplikasi Sinar sudah dapat digunakan mulai 13 April 2021.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui AppStore dan Playstore secara gratis.
"Aplikasi Sinar berfungsi untuk permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan, namun saat ini hanya perpanjangan SIM A dan C," papar Andi seperti pada keterangan tertulis Polres Metro Depok, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: JADWAL SIM Keliling dan Samsat Keliling Rabu 14 April 2021: Jabodetabek dan Beberapa Kota Indonesia
Melalui aplikasi ini, pemohon cukup mengisi data diri dan mengikuti uji teori secara online.
Layanan digital tersebut juga bisa memuat pemeriksaan kesehatan melalui e-Rikkes dan pemeriksaan psikologi di aplikasi e-PPSi.
"Setelah semua terverifikasi, pemohon memilih metode pengiriman SIM yang bekerjasama dengan PT POS Indonesia, unduh foto dan tanda tangan, pembayaran secara transfer bank, dan SIM akan diterima pemohon dengan tepat waktu," katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Polri.
Dia menilai aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM secara personal serta mencegah tindakan percalonan.
"Apalagi di masa pandemi Covid-19 bisa minimalisir aktivitas bertemunya petugas dan pemohon," akunya.
Mantan Politisi PKS Bukhori Yusuf Lega, Bareskrim Polri Sulit Buktikan KDRT pada Istri Kedua |
![]() |
---|
Warga Kelurahan Muncul Khawatir Jadi Korban Longsor, Minta Bantuan Pemkot Tangsel |
![]() |
---|
VIDEO Baliho Kaesang Walikota Terpampang di Jalan Utama Kota Depok |
![]() |
---|
Wanita Dibunuh Mayatnya Dimasukkan dalam Karung, di Buang di Kolong Tol di Pinggir BKT Marunda Jakut |
![]() |
---|
PKS Buka Suara Terkait Baliho Besar Kaesang Wali Kota Terpampang di Jalan Margonda Raya |
![]() |
---|