Partai Politik
Partai Demokrat Kembali Gugat 12 Mantan Kader, Yasonna Laoly Kini Tak Ikut Jadi Tergugat
Pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017, telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," jelas Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut, Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Kisruh Selesai
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kisruh di tubuh Partai Demokrat telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.
Hal itu seiring ditolaknya permohonan pengesahan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat, oleh Kementerian Hukum dan HAM,
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," kata Mahfud MD, saat konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak
Urusan lain seperti polemik AD/ART dan lain-lain, kata Mahfud MD, bukan ranah pemerintah lagi.
Hal yang sama ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Ia mengatakan, masalah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dituding kubu KLB tidak sesuai Undang-undang Parpol, menjadi ranah pengadilan, bukan pemerintah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Black Box Rekaman Suara Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan
"Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya."
"Biar lah itu menjadi ranah pengadilan jika pihak KLB Demokrat, KLB Deliserdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol."