Bansos Covid19

KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor, Juliari Batubara Cs Segera Disidang

Seiring pelimpahan berkas ini, kata Ali, penahanan ketiga terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara kenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Berkasi perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono itu, diimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Rabu (14/4/2021) Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara para terdakwa."

Baca juga: Polisi yang Berjaga Saat Mabes Polri Diserang Zakiah Aini Diperiksa, Hasilnya Tak Ada SOP Dilanggar

"Yaitu Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).

Seiring pelimpahan berkas ini, kata Ali, penahanan ketiga terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.

Baca juga: Tiga Faktor Bikin Ali Mocthar Ngabalin Yakin Jokowi Bakal Lakukan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

Juliari dan Adi Wahyono didakwa dengan pasal 12 huruf (b) Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 11 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Matheus Joko Santoso didakwa dengan pasal 12 huruf (b) Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 11 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Partai Demokrat Kembali Gugat 12 Mantan Kader, Yasonna Laoly Kini Tak Ikut Jadi Tergugat

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum ini."

"Mengenai jadwal persidangan akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua mantan PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.

Baca juga: Aburizal Bakrie Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Nusantara Meski Belum Disetujui BPOM

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry, selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Nusantara, Yakin Dunia Bakal Ikuti Cara Terawan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved