Lebaran 2021
HARUS Bayar Gaji dan THR Karyawan, PO Shantika Jepara Prediksi Akan Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Salah satu PO Bus asal Jawa Tengah, PO Shantika Jepara, mengeluhkan aturan larang mudik yang dikeluarkan pemerintah dan berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan Otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) merasa resah sekaligus khawatir di momen mudik ini tak bisa mendulang untung berlipat ganda.
Salah satu PO Bus asal Jawa Tengah, PO Shantika Jepara, mengeluhkan aturan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.
Jika biasanya momen Idul Fitri merupakan momentum tepat untuk mendapat untung yang berlipat, kini PO bus asal Jepara itu terancam rugi meski operasional saat ini sudah normal.
Video: Sosialisasi Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021 di Terminal Tanjungpriok
"Saya masih berharap ada keajaiban mas, supaya mudik dibolehkan lagi. Sepintas saat ini memang sudah meningkat penumpang yang bepergian, tapi pihak bus menutup kerugian kami sejak awal pandemi sampai sekarang," kata petugas Humas PO Shantika, Priyo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/4/2021).
Akibat pelarangan mudik tahun ini, perusahaan pun terancam rugi miliaran rupiah. Selain itu, PO Shinta menyayangkan kebijakan pemerintah karena dinilai tidak mempertimbangkan dampak yang diterima PO bus.
“Mudik Lebaran adalah waktu yang selalu dinanti untuk menutup pendapatan yang selama pandemi Covid-19 menurun drastis. Jika mudik dilarang maka pendapatan tersebut hilang,” tambah Priyo.
Baca juga: Tetap Nekat Mudik, Polda Metro: Akan Disuruh Putar Balik, GMPK Dukung Penambahan Titik Penyekatan
Baca juga: Jelang Larangan Mudik, PO ALS Cikokol Tetap Berangkatkan Penumpang dengan Full Capacity
Selain terancam kehilangan pendapatan hingga miliaran rupiah, kebijakan pemerintah bakal berdampak terhadap nasib karyawan dan kru bus.
Di samping kewajiban po untuk membayar thr karyawan dan sopir, perawatan armada bus jadi terkendala.
"Kami berusaha untuk nurut sama kebijakan ini, tapi nggak ada relaksasi bagi PO bus," kata Priyo.
Sebagai perusahaan, kata Priyo, wajib menggaji dan memberi THR ke karyawan dan sopir.
Baca juga: Berani Melanggar Aturan Pelarangan Mudik, Ini Ancaman Pihak Korlantas Polri buat Para Travel Gelap
Kalau dari pendapatan saja sudah seret, bagaimana kelanjutan perawatan bus-bus?
"Sudah banyak yang gulung tikar akibat pelarangan ini," imbuh Priyo.
Jika sudah diberlakukan, Priyo memprediksi perusahaannya bisa mendapat kerugian miliaran rupiah.
Untuk itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melarang mudik, tapi memberi solusi agar PO bus bisa kembali berjalan.