Berita Depok
Ingin Cetak Perawat Berkualitas di Depok Lahan Malah Diserobot, YPKC Laporkan Oknum Aparat
Ingin cetak perawat berkualitas di Depok lahan malah diserobot, YPKC laporkan oknum aparat.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK – Ingin cetak perawat berkualitas di Depok lahan malah diserobot. YPKC laporkan oknum aparat.
Tanah seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar RT 003 / RW 15, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, merupakan milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC).
Oleh karena itu, siapapun atau Lembaga apapun yang berusaha menyerobot lahan tersebut akan YPKC lawan.
“Kami lawan dengan cara-cara sesuai prosedur hukum. Kami memiliki lahan itu dengan dasar hukum yang jelas,” kata Dwi Rudatiyani, Kuasa Hukum YPKC dalam acara konferensi pers di Depok, Selasa (13/4/2021).
Dwi Rudatiyani, yang dipanggil Ani merupakan Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) yang beralamat di Wisma Kodel Lantai 10, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-4, Kuningan, Jakarta Selatan 12910.
Ani mengatakan, pada hari Selasa (6/4/2021), pihak YPKC melalui puluhan orang yang sebagian besar advokat (Lawyer) yang tergabung Kuasa Hukum dari Pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) memasuki, menguasai dan menempati tanahnya seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar tersebut.
Baca juga: Jalan GDC Depok Amblas Gerobak Makanan Jadi Korban, DPUPR Kota Depok: Wajar Jembatan Sudah Tua
Namun, pasca pihak YPKC kembali menguasai lahan tersebut pada Selasa pekan lalu itu, yang terjadi adalah,
Pertama, diberitakan dua media online mengutip pernyataan Hasannudin yang mengaku berhak atas lahan tersebut menyatakan bahwa puluhan orang dari YPKC yang memasuki lahan itu gerombolan preman.
“Kami memasuki baik-baik kok dan itu lahan milik kami. Kami bukan Preman. Sebagian dari kami lawyer atau advokat,” kata Ani.
Kedua, pada Jumat, 9 April 2021 sore hari, lanjut Ani, dua oknum aparat memaksa masuk ke tanah YPKC melalui gerbang tanah tersebut.
Baca juga: DPRD Kota Depok Minta Perbaikan Jalan Amblas di GDC Selesai Bulan Ramadan, Itu Akses Vital Warga
Oknum aparat itu merusak dengan cara merobek plastik penutup plang klaim kepemilikan Ahli Waris Bolot Bin Jisan, yang mana telah ditutup oleh Pihak YPKC selaku Pemilik Sah atas tanah tersebut.
Atas tindakan kedua oknum aparat itu, maka pihak YPKC telah melaporkan ke Divisi Propam Polri dan akan melaporkan oknum aparat lainnya ke Danpuspomad.
“Kita berharap Pimpinan di dua Lembaga itu, mengambil tindakan tegas untuk Kedua Oknum tersebut,” kata dia.
Dikatakan Ani, keterlibatan oknum aparat dari satuan lainnya dari awal dalam kasus ini.
Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Jalan Amblas, DPRD Depok Panggil Dinas PUPR dan Pengembang GDC
Ketika pihak YPKC memasuki lahan tersebut, Selasa (6/4/2021), oknum aparat itu juga memberikan arahan melalui telepon kepada Hasannudin dan Pak Gesang Sumarno bersama Istrinya, Sri Suhyati agar tidak boleh meninggalkan rumah kecil di dalam lokasi.
"Oknum aparat itu kan harus tahu bahwa kami memasuki lahan itu adalah hak kami. Dia seharusnya tidak memberikan arahan yang melanggar Hukum,” kata Ani.
Menurut Ani, dari kejadian-kejadian selama ini, dapat disimpulkan pihak yang ingin menyerobot lahan YPKC di Depok itu, berusaha menarik oknum aparat dari Instansi-Instansi tertentu, dengan tujuan untuk menakuti-nakuti pihak YPKC.
“Oleh karena itu, saat ini saya kembali tegaskan, ini Negara Hukum, dan kami dari pihak YPKC tidak takut menghadapi siapa dan Lembaga apa pun dalam mempertahankan tanah tersebut. Kami pasti terus melawan berdasarkan Hukum yang berlaku,” kata Ani.

Ani menyatakan bahwa rumah itu milik YPKC sejak awal, namun mereka tempati beberapa tahun.
“Pak Gesang dan Bu Sri Suhyati mendiami rumah itu atas suruhan oknum perwira itu. Kami sudah melaporkan oknum itu ke Danpuspomal. Kita berharap yang bersangkutan diberi teguran dan sanksi sesuai Ketentuan di TNI,” kata Ani.
Ani menegaskan, YPKC sejak awal tidak menelantarkan lahan/tanah tersebut. Sebab, pada tahun 1997 pihak YPKC memagari keliling lahan tersebut dengan tembok dan besi.
Selain itu, sampai saat ini YPKC membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut.
“Jadi ini lahan YPKC sendiri ya. Yang mengaku-ngaku itu saja yang justru menduduki dengan melanggar Ketentuan Hukum,” kata dia.
Baca juga: Selain di Pasar Musi, Pecinta Ikan Hias di Kota Depok Nantinya bisa Belanja Juga ke Pasar Agung
Ani menegaskan, Legal Standing kepemilikan atas tanah a quo terdiri atas Empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yakni: Pertama, Nomor: 450, seluas 18.285 M2 , tanggal 12 Juli 1996.
Kedua, Nomor: 01120, seluas 300 M2 (Tiga Ratus Meter Persegi), tanggal 29 September 2006. Ketiga, Nomor: 01121, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006. Keempat, Nomor: 01122, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), tanggal 29 September 2006.
Kliennya memiliki tanah a quo juga diperkuat Putusan Pengadilan (Hakim) yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Baca juga: Jadwal Imsak Hari 1 Ramadan 1442 H Wilayah DKI Jakarta, Depok & Sekitarnya, Selasa (13/4/2021)
Putusan Pengadilan yang dimaksud, kata dia, Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 168/PDT/G/1996/PN. BGR, tanggal 31 Maret 1997 antara Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus
(YPKC), selaku Penggugat, melawan M. Hasannudin Bin Mi’in, selaku Tergugat I; Mulyadi Bin Simin, selaku Tergugat II.
Dimana Amar Putusanya menegaskan bahwa Kliennya adalah satu-satunya Pemegang Hak Guna Bangunan atas Tanah terperkara Sertifikat Nomor 450 tanggal 12 Juli 1996, seluas 18.285 M2, yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Baca juga: VIDEO Saling Lempar Tanggungjawab Jalan Amblas GDC, DPRD Depok Panggil Dinas PUPR dan Pengembang
Dalam putusan a quo juga ditegaskan, memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh Hak dari Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta mentaati Putusan a quo.
Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung RI yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bogor
No. 670/PK/Pdt/2016, tanggal, 21 Desember 2016. Dimana Amar Putusannya menyatakan, Permohonan PK dari Para Pemohon PK ditolak. Dengan demikian tanah a quo adalah milik YPKC.
Ketiga, Putusan Kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Perkara No. 547 K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017. Di mana Amar Putusannya menyatakan, Permohonan Kasasi dari Para Pemohon ditolak. “Jadi berdasarkan Fakta-Fakta Hukum itu, maka tanah tersebut adalah milik YPKC,” kata dia.
Cetak Perawat Berkualitas
Ani menegaskan bahwa tujuan Kliennya membeli tanah a quo semula untuk mengembangkan SDM dalam hal Program Pendidikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang mana berdekatan dengan Kampus Univeritas Indonesia.
Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan oleh YPKC.
Baca juga: Ketua FORKI Depok Edi Sitorus Siap Rangkul Seluruh Perguruan dan Majukan Karate Kota Depok
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, YPKC telah mendapat Rekomendasi Izin Lokasi Penggunaan Tanah Nomor : 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.
Pada tanggal 19 Juli 1993, kata dia, Kliennya juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Bogor Nomor : 593.82/286-Pem.Um/93, Perihal : Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.
“Tujuannya untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus,” kata Alumnus Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta ini.