DPRD Kota Depok Minta Perbaikan Jalan Amblas di GDC Selesai Bulan Ramadan, Itu Akses Vital Warga
Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mendesak Pemkot Depok memperbaiki jalan amblas di Grand Depok City dan selesai pada Bulan Ramadan ini.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Max Agung Pribadi
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi mendesak Pemkot Depok memperbaiki jalan amblas di Grand Depok City dan selesai pada Bulan Ramadan ini.
Jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat Depok.
Karena itu amblasnya jalan di kawasan Jalan Boulevard Raya, Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat turut menjadi perhatian anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi.
Baca juga: Pemkot Depok Agendakan Pertemuan dengan Pengembang GDC untuk Selesaikan Malasah Jalan Rusak
Sebagai anggota Komisi C, Babai mengatakan pihaknya meminta agar perbaikan jalan tersebut dapat segera dikerjakan dan diselesaikan.
Sebab, bila tak segera dilakukan maka dampaknya akan membawa kerugian bagi masyarakat khususnya pengguna jalan yang biasa melintasi GDC dalam aktivitas sehari-hari.
"Ini harus cepat ditangani karena ini jalan yang vital dan tingkat kepadatan luas biasa di GDC ini, sehingga engga bisa kalau (pengerjaannya) terlalu lama. Paling tidak selama puasa ini sudah diselesaikan," papar Babai kepada wartawan di lokasi, Grand Depok City, Cilodong, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Tinjau Jalan Amblas, Pjs Wali Kota Depok Perintahkan Dinas PUPR Kawal Perbaikan Hingga Selesai
Bila pun ada perbaikan, Babai menegaskan haruslah hal tersebut dilakukan secara menyeluruh atau sepanjang jembatan yang berbentuk melintas tersebut.
"Harus (arah jalur) dua-duanya karena yang sebelah sana (seberang lokasi amblas) juga terjadi keretakan (jalan) yang sama,"
"Kita khawatir itu akan mengalami hal yang sama suatu saat nanti. Jadi, harus direncanakan ulang untuk diperbaiki," akunya.

Terkait anggaran, Babai mengaku akan melihat kembali isi perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) antar Pemkot Depok dan pengembang GDC terkait penyerahan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus).
"Kalau (penyerahan aset) itu utuh, berarti (perbaikan dan anggaran) menjadi tanggung jawa pemerintah. Tapi kalau ada hal lain, ya bisa saja pihak GDC ikut bertanggung jawab," ujarnya.