Kriminalitas

Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Maut di Tapos, Oknum TNI AL Diamankan

Kasus penganiayaan di Tapos menewaskan satu korban. Polisi periksa saksi dan selidiki dugaan keterlibatan pelaku sipil.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy
PENGANIAYAAN DI DEPOK - Keluarga korban penganiayaan didampingi kuasa hukum dan kerabat mendatangi Mapolres Metro Depok, Senin (5/1/2026). Mereka membantah korban terlibat peredaran narkoba. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Depok memeriksa sejumlah saksi terkait penganiayaan maut di Tapos, Depok, yang menewaskan WAT (24) dan melukai DN (29). 
  • Satu terduga pelaku, oknum TNI AL berinisial Serda M, telah diamankan di Polisi Militer. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan pelaku sipil. 
  • Keluarga korban juga melaporkan pihak lain yang diduga terlibat dan meminta pelaku segera diamankan.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan maut di Gang Swadaya Mas, RT 04/RW 01 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat pada Jumat (2/1/2026).

Dalam penganiayaan tersebut, seorang korban WAT (24) tewas usai dirawat di RS Brimob dan korban lainnya DN (29) mengalami luka berat.

Saat ini, satu terduga pelaku oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Serda M sudah diamankan di Polisi Militer (PM) Kodaeral III.

Meski demikian, masih ada dugaan keterlibatan pelaku sipil yang berperan pada kasus penganiayaan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

Kasi Humas Polres Metro, AKP Made Budi menjelaskan, setidaknya sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggali informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara penganiayaan.

“Tentunya kami juga tidak menutup kemungkinan ada saksi-saksi lain yang akan kami minta keterangan guna membantu terangnya kasus ini,” kata Made, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Puluhan Jurnalis Berebut Gelar Juara di Ajang JBB Billiard Tournament 2026

Selain itu, terkait keterlibatan masyarakat sipil dalam penganiayaan tersebut, Made memastikan masih dalam tahapan pemeriksaan.

Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan mendatangi Polres Metro Depok untuk melaporkan pelaku lain dari kalangan sipil pada Senin (5/1/2026). 

Kuasa hukum istri korban, Syarif Hasan Salampessy mengaku, melaporkan Ketua RT setempat dan orang-orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Kita menyampaikan laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi kita, kita mewawancarai korban yang selamat,” kata Syarif di lokasi.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan timnya, Syarif meyakini adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Syarif meminta agar pihak kepolisian segera mengamankan para pelaku lainnya dalam kasus penganiayaan yang menewaskan suami kliennya.

Dalam menangani kasus ini, Syarif menyangkakan pasal berlapis kepada para pelaku.

“Pasal 466, 468, dan 469 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (termasuk yang direncanakan),” ujarnya.

“Pasal 458 dan 459 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, Pasal 20 dan 21 terkait penyertaan dalam tindak pidana,” sambungnya.

Melihat pasal yang disangkakan, Syarif meyakini para pelaku dapat dipidana berat hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. (m38)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved