Bulan Suci Ramadan
Mana Lebih Baik Pola Salat Tarawih 4-4-3 atau 2-2-2-2-3? Begini Penjelasan PP Muhamaddiyah
Shalat tarawih ini bisa dikerjakan 11 rakaat (8 rakaat tarawih, 3 rakaat witir) atau 23 rakaat (20 tarawih dan 3 witir)
Kemudian, beliau salat lagi empat rakaat, dan jangan engkau tanya bagaimana indah dan panjangnya. Kemudian beliau salat lagi tiga rakaat (witir).”
“Rakaat pertama witir baca Surat Al-A’la, rakaat kedua Al-Kafirun, dan rakaat ketiga baca Al-Ikhlas. Atau bisa tiga qul itu (Al Ikhlas, Al Falaq, An-Nas),” jelas Agus.
Tarawih 2-2-2-2-2-1
Sedangkan pilihan kedua, Muhammadiyah menurut Agus memakai formasi 2-2-2-2-2 ditambah satu witir berdasarkan hadis riwayat Muslim dari sahabat Ibn Abbas yang berbunyi,
“Aku berdiri di samping Rasulullah, kemudian Rasulullah meletakkan tangan kanannya di kepalaku dan dipegangnya telinga kananku dan ditelitinya, lalu Rasulullah salat dua rakaat kemudian dua rakaat lagi, lalu dua rakaat lagi, dan kemudian dua rakaat, selanjutnya Rasulullah salat witir, kemudian Rasulullah tiduran menyamping sampai Bilal menyerukan azan. Maka bangunlah Rasulullah dan salat dua rakaat singkat-singkat, kemudian pergi melaksanakan saalat subuh.”
Baca juga: Ini yang Dilakukan Istiqlal, Saat Jamaah Solat Tarawih Melebihi Kapasitas
“Nah karena Muhammadiyah memperbandingkan hadis-hadis itu, maka pilihan yang dipilih oleh Tarjih Muhammadiyah adalah dua tadi. Jadi warga Muhammadiyah bisa memilih salah satu dari dua tadi karena itu tanawu’ ibadah. Pilihan dalam ibadah,” ungkapnya.
Kapan Salat Tarawih Dilaksanakan?
Karena Salat Tarawih adalah sama dengan ibadah salat malam, menurut Agus salat tarawih boleh dikerjakan di awal waktu setelah ibadah salat Isya’ atau di tengah malam.
“Waktu salat tarawih itu mulai bada Isya’ sampai munculnya fajar. Ada yang dikerjakan awal waktu yaitu bada Isya, boleh saja itu namanya salat malam dikerjakan di malam hari. Hukumnya boleh saja,” ulang Agus.
Baca juga: Bacaan Lengkap Shalat Tahajud Mulai dari Niat, Doa Sampai Waktu Pelaksanaannya
Tarawih Pandemi di Rumah atau di Masjid?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan panduan ibadah Ramadan di masa pandemi 1442 Hijriyah, salah satunya adalah himbauan salat tarawih di rumah.
Namun Muhammadiyah juga membolehkan diadakannya salat tarawih di masjid bagi daerah yang tidak memiliki kasus penularan Covid-19.
Dalam pelaksanaannya pun, salat tarawih harus mengindahkan enam syarat yaitu:
1) shaf berjarak
2) memakai masker
3) jamaah masjid hanya terbatas bagi warga setempat
4) anak-anak, lansia, dan orang sakit dengan riwayat Komorbid tidak dianjurkan datang ke masjid
5) membawa peralatan salat sendiri dan melakukan protokol kesehatan sebelum masuk masjid, dan
6) takmir memastikan masjid sesuai protokol kesehatan baik sebelum maupun sesudah ibadah tarawih.
Sumber: Muhammadiyah.or.id