Minggu, 19 April 2026

Viral Media Sosial

Viral Media Sosial, Seorang Pengendara Sepeda Motor Kembali Terobos Jalan Tol

Viral Media Sosial, Seorang Pengendara Sepeda Motor Kembali Terobos Jalan Tol. Kali Ini, terjadi di Jalan Tol Dalam Kota

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Tangkapan layar sebuah video yang merekam seorang pengendara sepeda motor menerobos Jalan Tol Dalam Kota Semanggi, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/4/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Peristiwa masuknya kembali pengendara sepeda motor ke dalam tol kembali viral di media sosial.

Kali ini, seorang pengendara sepeda motor terekam video tengah melenggang bebas di Jalan Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta Selatan.

Video amatir itu direkam Sabtu (10/4/2021) malam dan diviralkan akun instagram @jakarta.terkini.

Sampai Minggu (11/4/2021) video itu sudah ditonton lebih dari 34.000 netizen.

Baca juga: Sambut Ramadan, Masjid Raya KH Hasyim Asyari Ditunjuk Jadi Lokasi Pemantauan Hilal di Ibu Kota

Pada video, terlihat pengendara motor memacu motornya di tengah jalan tol.

Mobil yang berlalu lalang di sisi kanan dan kirinya, tidak membuat pengendara motor menghentikan laju kendaraannya.

Baca juga: Hanya Jadi Lintasan, Pemkot Bekasi Tidak Berlakukan Surat SIKM

Kasat PJR Polda Metro Kompol Akmal mengaku masih menelusuri pengendara motor tersebut.

"Setelah kami periksa, benar ada yang masuk ke jalan tol. Tapi sementara ini kami masih telusuri identitas pengendara motornya," ujarnya dikonfirmasi Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Masjid Raya KH Hasyim Asyari Kembali Adakan Tarawih Ramadan setelah Dihentikan Akibat Pandemi

Akmal memastikan bahwa pengendara motor itu telah bersalah karena melintas di jalan tol.

Sehingga seperti ketentuan, pengendara akan dikenakan tilang sebesar Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar. (m24)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved