Putusan Pengadilan

Oknum Kopral TNI Dipecat Usai Ketahuan Ajak Istri Orang Berhubungan Intim di Room Karaoke

Oknum Kopral TNI Dipecat Usai Ketahuan Ajak Istri Bawahannya Berhubungan Intim di Room Karaoke. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh 

Rupanya saudara ES memposting suasana karaoke itu di instagramnya. 

Dari situ Praka HS melacak keberadaan istrinya di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut. 

Namun, Praka HS tidak bisa menemuinya sampai akhirnya baru bisa memergoki Kopda RM dan ES sedang menjemput anak ES di rumah kerabatnya.

Saat itu sempat terjadi cekcok antara Praka HS, ES, dan Kopda RM. 

Kopda RM lalu mengajak masalah diselesaikan di kantor intel. 

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramdhan 2021 dan Pemintaan Maaf untuk Dibagikan di Media Sosial

Awalnya masalah ini tadinya hendak diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi Praka HS kemudian melaporkannya setelah mengetahui bagaimana perselingkuhan tersebut. 

ES ternyata mengaku kepada PRaka HS bahwa ia sudah 3 kali berhubungan intim dengan Kopda RM. 

Sejak itu, Praka HS memutuskan melaporkan kasus tersebut. 

Ia lalu membuat pengaduan tertulis pada 10 November 2020. 

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Padang menyatakan bahwa Kopda RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan alternatif kedua: “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”

Kopda RM lalu dipidana 2 tahun 3 bulan dan dipecat dari dinas militer. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved