Larangan Mudik
PT KAI Masih Jual Tiket Hingga Akhir April 2021, meski Ada Larangan Mudik
PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini masih belum melakukan pembatasan terhadap operasional perjalanan kereta api, terkait adanya larangan Mudik.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini masih belum melakukan pembatasan terhadap operasional perjalanan kereta api, terkait adanya larangan Mudik Lebaran 2021.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, saat ini layanan kereta api masih berjalan normal.
Selain itu, penjualan tiket kereta api juga masih dilakukan hingga akhir April 2021.
"Terkait langkah antisipasi adanya larangan mudik, kami masih melakukan pembahasan dan saat ini operasional kereta api masih berjalan normal," ucap Joni saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Joni juga mengungkapkan, KAI saat ini masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara detail melalui Peraturan Menteri yang akan diterbitkan nanti.
Baca juga: HEBOH Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Kemenhub
Baca juga: VIDEO PT KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Brawijaya Relasi Gambir-Malang, Tidal Lewat Purwokerto
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meniadakan layanan operasional Kereta Api (KA) antar kota pada periode Mudik Lebaran 2021.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menyebutkan, peniadaan layanan KA antar kota ini sebagai tindak lanjut dari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Layanan KA antar kota ditiadakan, jadi tidak ada operasional KA untuk penumpang yang melayani perjalanan antar kota," ucap Danto.
Kemudian Danto juga menjelaskan, untuk layanan KA di perkotaan masih tetap beroperasi dengan adanya pembatasan jam operasional dan langkah preventif dalam pengendalian penumpang.
"Ada beberapa layanan operasional KA yang dikecualikan, seperti KA luar biasa yang diperuntukan untuk mengangkut barang logistik," ucap Danto.
Kemenhub sendiri telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi selama periode Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam mencegah penyebaran Covid-19, melalui Peraturan Menteri (PM).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.
"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.
Selain itu, Adita juga menyebutkan nantinya dalam peraturan ini akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.
Baca juga: IPOMI: Kebijakan Larangan Mudik Harus Dibarengi dengan Solusi untuk Para Operator Transportasi
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Delapan Pos Penyekatan Larangan Mudik
Maskapai Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menyebutkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan ini yang menjadi upaya percepatan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Percepatan penanganan Covid-19 ini tentunya butuh partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelaku industri jasa transportasi udara," kata Irfan.
Garuda Indonesia sendiri, lanjut Irfan, akan turut berperan aktif dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dengan memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang masuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik.
"Dalam menyediakan layanan penerbangan ini, tentunya dengan tetap mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku," kata Irfan.
Irfan juga menjelaskan, Garuda Indonesia saat ini sedang mempersiapkan langkah antisipatif kebijakan operasional pelayanan penerbangan untuk mendukung pengendalian transportasi mudik lebaran.
"Langkah antisipatif tersebut, seperti penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan, penyesuaian kebijakan operasional pada lini layanan pre-flight, in-flight dan post-flight sebelum, selama, dan setelah periode larangan mudik," kata Irfan.
"Kami juga akan melakukan optimalisasi layanan penerbangan kargo untuk mendukung distribusi logistik dan berbagai kebijakan antisipatif pada ranah operasional lainnya," lanjutnya.
Baca juga: Maskapai Garuda Indonesia Hadirkan Diskon Tiket Hingga 85 Persen untuk Memulihkan Sektor Pariwisata
Baca juga: Garuda Indonesia Masih Menunggu Aturan Perjalanan Orang dari Kemenhub Terkait Mudik Lebaran
Untuk memastikan berbagai langkah penyesuaian tersebut berjalan optimal, Irfan mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi intensif dengan stakeholders pelayanan kebandarudaraan lainnya.
"Kemudian kami juga terus memonitor trafik penumpang jelang pemberlakuan kebijakan pengendalian transportasi ini, guna memastikan operasional layanan penerbangan dapat tetap berlangsung lancar," ucap Irfan.
Garuda Indonesia juga mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut, untuk dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan.
"Kami memberikan pelayanan yang fleksibilitas berupa pembebasan biaya tambahan bagi masyarakat yang melakukan perubahan rencana penerbangan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," ucap Irfan.
Selain itu Irfan juga berharap ketentuan larangan mudik ini, dapat dimaknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas selaras dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan pemerintah sejak awal 2021. (Hari Darmawan)