Lebaran 2021
HEBOH Larangan Mudik Lebaran 2021, PT KAI Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Kemenhub
PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta tengah menunggu aturan final terkait pelaksanaan mudik 2021.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik untuk libur dan cuti bersama pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Terkait larangan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta tengah menunggu aturan final terkait pelaksanaan mudik 2021.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan pemerintah terkait aturan mudik Lebaran 2021.
Video: Museum Gedung Juang 45 Tambun Padukan Modernisasi dalam Balutan Klasik
"Terkait hal tersebut KAI tentu mematuhi kebijakan pemerintah tentang aturan mudik Lebaran tahun ini," ujar Eva saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (27/3/2021).
Sementara itu, operasional kereta api Daop 1 Jakarta untuk angkutan saat Idul Fitri, KAI masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, KAI juga belum melakukan penjualan tiket dengan jadwal untuk angkutan Lebaran 2021.
Baca juga: Pemerintah Kembali Larang Masyarakat Mudik Lebaran, Pengusaha Bus: Itu Kebijakan Terburu-buru
Baca juga: Mudik Dilarang Setelah Sebelumnya Menhub Bilang Boleh, Reaksi Publik Dinilai Bisa Sangat Liar
"Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, untuk area daop 1 jakarta sendiri belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021," tutur Eva.
Eva mengatakan, KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah termasuk apabila larangan mudik 2021 sudah diterbitkan melalui surat edaran.
Hal itu dilakukan KAI sebagai dukungan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. KAI akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait. ," tutup Eva.
Baca juga: Organda DKI Jakarta Sebut Pemerintah Terlalu Dini Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik 2021.
Keputusan itu berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Mudik Lebaran Dilarang tapi Turis Asing Boleh Masuk, Begini Kata Luhut