Analis Ingatkan Jangan Asal Coba Main Forex karena Lebih Tegang dari Saham
Menurutnya, lebih aman melakukan transaksi perdagangan forex melalui broker di luar negeri, khususnya negara-negara maju.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Analis Binaartha Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama menyarankan jangan asal mencoba bertransaksi di pasar valuta asing (foreign exchange market/forex).
Karena, lebih menegangkan dibanding saham.
Nafan menjelaskan, sebenarnya yang paling krusial di instrumen forex adalah investor harus menentukan langsung posisi beli atau jual, beda dari saham yang biasanya hanya membeli.
Baca juga: Mantan Direktur Pencegahan BNPT: Bencana Alam Bisa Jadi Pintu Masuk Radikalisme dan Terorisme
"Selain itu, ekuitas berubah signifikan dalam forex."
"Angka balance tidak berubah, tapi bisa kurang atau nol kalau margin ekuitas mendekati atau jadi nol," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, belum lama ini.
Selanjutnya, forex bisa ditransaksikan dalam 24 jam selama 5 hari kerja, dan hanya libur ketika Hari Raya Natal dan tahun baru.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 8 April 2021: Dosis Pertama 9.309.809, Suntikan Kedua 4.665.191
"Lebih tegang forex dibandingkan saham."
"Masalahnya juga, saya tidak main forex di sini, karena beda jauh fasilitasnya dengan di luar negeri, di antaranya deposit (setoran awal) besar," papar Nafan.
Menurutnya, lebih aman melakukan transaksi perdagangan forex melalui broker di luar negeri, khususnya negara-negara maju.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 8 April 2021: Pasien Baru Tambah 5.504, 7.640 Sembuh, 163 Meninggal
"Sementara, kalau aman di luar negeri, depositnya juga rendah bisa 5 dolar Amerika Serikat (AS)."
"Contohnya di negara maju, di antaranya Amerika Serikat dan Inggris," bebernya.
Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Baca juga: Faisal Basri: Ekonomi Indonesia Sulit Tumbuh di Atas 5 Persen, Jantungnya Lemah
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan tersebut, lalu digadaikan untuk membayar utang.
Baca juga: Gadaikan Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram Buat Bayar Utang, Pegawai KPK Dipecat