Kriminalitas Jakarta
Sudah Beristri dan Punya Anak, Ini Alasan Pria di Kelapa Gading Punya Hobi Masturbasi di Tempat Umum
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan pelaku yang sudah menikah dan memiliki anak tersebut melakukan aksinya itu demi sebuah kepuasan
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Ketika itu pelaku ditangkap sedang tidur-tiduran di sekitar lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari saksi-saksi perihal keberadaan pria yang telah berkeluarga tersebut.
Baca juga: Bongkar Utang yang Makin Menggunung, Said Didu Sarankan Pemerintah Bertaubat dan Buat Surat Wasiat
Adapun barang bukti yang disita adalah motor Honda Beat warna merah berikut kunci kontak dan STNK, tas kulit warna hitam, serta jaket warna biru pada bagian kerah.
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jadi Undang-Undang.
“Atas perbuatan tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Rango. (jhs)