Berita Nasional
Prof Maruarar sebut Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore Wewenang Pemerintah
Perkara yang diajukan terhadap Orient dari 3 pemohon disebut diajukan jauh melewati tenggang waktu yang dipersyaratkan.
Terkait apakah Orient merupakan WNA atau masih WNI, menurut Prof Maruarar maka harus mematuhi rules of games yang mengatur tentang tenggang waktu dan Objectum Litis sebagaimana diatur di dalam UU Pilkada dan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020”, dimana pengajuan perkara kepada MK wajib diajukan dalam tenggang waktu yang telah diatur.
Perkara yang diajukan terhadap Orient dari 3 pemohon diajukan jauh melewati tenggang waktu yang dipersyaratkan.
Lebih jauh lagi, dalam kasus Orient jug telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 tanggal 23 Januari 2020.
Baca juga: Sekum Muhammadiyah Sayangkan Densus 88 Geledah Ponpes, Denny Siregar: Pesantren Bukan Tempat Sakral
Sehingga seharusnya, kewenangan untuk memutus apakah Orient layak atau tidak untuk dilantik sebagai Bupati terpilih adalah menjadi bagian dari diskresi pemerintah yang tunduk dibawah UU Pemerintahan Daerah, dan bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus.
Lebih jauh lagi, Maruarar menjelaskan bahwa dual citizenship merupakan bagian dari politik hukum di era globalisasi.
Dihubungkan dengan kasus Orient, berkaca dari Diaspora - Diaspora yang ada di Indonesia, yang mana mereka memperoleh kewarganegaraan lain bukan atas keinginannya atau kehendaknya, sudah seharusnya mereka dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Pemerintahan Jokowi Diminta Tak Bergantung China Soal Ekspor Impor, Pengamat: Perlu Diversifikasi
Masih Merah Putih
Terpisah, Paskaria Tombi, SH., MH.,kuasa hukum Orient mengatakan, dalam beberapa persidangan diketahui fakta – fakta bahwa kliennya tidak pernah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Sampai saat ini juga tidak pernah ada satu pun keputusan Menteri yang membidangi atau keputusan Presiden yang mencabut perihal kewarganegaraan Indonesia dari Orient.
Kliennya memiliki paspor Amerika karena bekerja sebagai tenaga ahli di Amerika.
"Sebagai sebuah bangsa yang besar, harusnya kita bangga karena ada putra bangsa seperti Orient yang mampu bersaing dan bekerja di industry militer negara Adidaya Amerika Serikat," jelasnya.
Paskaria menuturkan, tindakan Orient yang dengan sukarela melepaskan kewarganegaraan Amerika dan meninggalkan gaji yang besar untuk kembali mengabdi di Indonesia dan kampung halamannya di NTT sepatutnya untuk diapresiasi karena hal tersebut membuktikan rasa nasionalisme Orient kepada Indonesia.
"Pilihan Saudara Orient untuk tetap menjadi WNI menunjukan kemenangan nasionalisme Indonesia. Jika kita tidak mengakui Orient sebagai WNI yang sah maka tentunya dengan sadar kita telah mengakui kemenangan nasionalisme bangsa lain daripada nasonalisme bangsa kita sendiri," tegasnya
Baca juga: Cuma Minta Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda dan Bukan Dibatalkan, Ini Alasan Bawaslu
Gugatan kewarganegaraan Orient diajukan oleh Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam suatu kesempatan, Orient Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen kewarganegaraan Indonesia (WNI). Berkaitan dengan kasus kewarganegaraannya itu, Riwu Kore mengatakan sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.