Bulan Suci Ramadan

PANDUAN Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi, Kuliah Subuh Paling Lama 15 Menit

Surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam Bulan Ramadan.

row pixel
Kementerian Agama menerbitkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19. 

Namun, Salat Tarawih dan Salat Id berjemaah tersebut harus terbatas pada komunitas.

Artinya, para jemaah di masjid yang menggelar Salat Tarawih dan Id, sudah dikenali satu sama lain.

Baca juga: Penjual Senjata yang Dipakai Zakiah Aini Dibekuk di Aceh, Polisi Dalami Motif dan Cara Belinya

"Sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," ujarnya.

Muhadjir meminta pelaksanaan Salat Tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Tujuannya, agar waktu salat berjemaah tidak terlalu panjang.

Baca juga: LOWONGAN Kerja Reporter Tribun Network-Warta Kota, Simak Syaratnya Ya

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," ucapnya.

Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan Salat Tarawih dan Id mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan usai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supaya menjaga tidak terjadi kerumunan."

Baca juga: MAKI Praperadilankan 5 Kasus Mangkrak di KPK, dari Perkara Bank Century Hingga Bansos Covid-19

"Terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat salat jemaah, baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah."

"Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved