Breaking News

BREAKING NEWS: Mulai Ramadan, Arab Saudi Beri Izin Umrah bagi Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk mereka yang sudah divaksin.

STR / AFP
Kabar gembira. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk mereka yang sudah divaksin.Foto ilustrasi: Sebuah foto yang diambil pada 24 April 2020, menunjukkan pria Arab Saudi melakukan salat di sebelah Ka'bah di Masjidil Haram, situs paling suci Islam, pada hari pertama bulan suci Islam Ramadhan, di tengah larangan berkumpul atau lockdown karena pandemi Coronavirus (Covid-19). 

WARTAKOTALIVE.COM, MEKAH -- Kabar gembira bagi umat muslim di seluruh dunia menjelang datangnya bulan suci ramadan tahun 2021 ini.

Selama pandemi Covid-19, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menutup pintu bagi jamaah yang ingin melakukan umrah.

Sementara itu pada musim haji tahun 2020 lalu, Arab Saudi juga melarang jamaah haji dari luar negaranya mengikuti ibadah haji.

Video: Pekerja PO Bus Terminal Kalideres Taruh Harapan Besar pada Mudik Lebaran

Musim haji tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi warga Arab Saudi dan warga asing yang berada di negara itu yang dibolehkan menunaikan ibadah haji.

Kini Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan memberikan izin umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk orang-orang yang sudah divaksinasi mulai bulan Ramadhan.

Pemberian izin umrah dan shalat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah bagi orang-orang yang sudah divaksinasi sesuai dengan ketentuan di aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, menurut Sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Sosok Filantropi: Orang Terkaya di Kalimantan, Habiskan Uang Bangun Masjid dan Umrahkan Guru

Baca juga: Arab Saudi Belum Buka Kloter Haji 1442 H, Kemenag Lobi-lobi Dubes Sampai Menteri Urusan Haji Umrah

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, shalat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Baca juga: Kemenag Susun Turunan UU Cipta Kerja : Permudah Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Arab Saudi Larang Indonesia untuk Ibadah Umrah

Sebelumnya diberitakan, Indonesia masuk dalam 20 negara yang ditutup sementara akses Umrah pada 2021 ini. 

Kebijakan penghentian layanan umrah untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Lalu bagaimana selanjutnya? Kapan dibuka lagi layanan Umrah dari Pemerintah Arab Saudi Ini?

"Itu mutlak kebijakan Saudi, jadi semua negara termasuk kita tak ada pilihan kecuali mematuhinya," ujar Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Oman Fathurahman saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/2).

Tarif Karantina Mandiri Jemaah Umrah Indonesia Mahal, Bisa Sampai Rp 9 Jutaan, Asosiasi Ini Mengeluh

Kebijakan menutup akses dilakukan Arab Saudi mulai Rabu (3/2) pukul 21.00 hingga waktu yang belum ditentukan.

Oman mengajak seluruh masyarakat memperbaiki kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu cara untuk yang didorong adalah memperketat disiplin protokol kesehatan.

Diharapkan kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali akan membuat Arab Saudi mempertimbangkan kembali untuk membuka akses.

Kemenag Susun Turunan UU Cipta Kerja : Permudah Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus

Tiga Jemaah Umrah yang Positif Covid-19 Telah Kembali ke Indonesia

"Kami mengimbau agar semua kita semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, agar kondisi segera membaik," terang Oman.

Oman juga menyampaikan agar jemaah umrah yang gagal berangkat untuk bersabar.

Langkah tersebut dilakukan Arab Saudi untuk menjaga keselamatan.

Sebagai informasi perjalanan umrah dari Indonesia berhenti sejak tahun 2020 lalu saat pandemi terjadi.

Arab Saudi menutup pelaksanaan ibadah umrah dan juga haji.

Pada akhir tahun 2020, saat pandemi mulai terkendali di Arab Saudi, akses kembali dibuka.

Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah umrah secara bertahap.

Melansir IB Times, Rabu (3/2/2021), berikut daftar lengkap 20 negara dilarang masuk Arab Saudi sementara:

  1. Indonesia
  2. Uni Emirat Arab
  3. Argentina
  4. Jerman
  5. Amerika Serikat
  6. Britania
  7. Afrika Selatan
  8. Perancis
  9. India
  10. Pakistan
  11. Mesir
  12. Libanon
  13. Irlandia
  14. Italia
  15. Brazil
  16. Portugal
  17. Turki
  18. Swedia
  19. Swiss
  20. Jepang

Lantas, bagaimana dengan jadwal keberangkatan jemaah umrah dari Indonesia?

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia ( Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan, keberangkatan umrah dari Indonesia akan ditunda.

"Dari ketentuan Arab Saudi ini, artinya keberangkatan umrah sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut," ujar Zaky saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Selain itu, Konsulat Jenderal Repulik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke Tanah Air.

Dengan Program IKHSAN Calon Jamaah Haji Bisa Cek Rekening hingga Dana Kelolaan Haji secara Online

Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Kabah termasuk lokasi untuk melakukan sai di antara Bukit Safa dan Marwah.
Situasi di sekitar Kabah, di dalam Masjidil Haram, Arab Saudi, kosong dari para jemaah saat diberlakukan sterilisasi, Kamis (5/3/2020). Terkait merebaknya virus corona, Pemerintah Arab Saudi menutup sementara kegiatan umrah dan melakukan sterilisasi di sekitar Kabah termasuk lokasi untuk melakukan sai di antara Bukit Safa dan Marwah. ((AFP/ABDEL GHANI BASHIR))

Pihaknya pun sangat menyayangkan adanya keputusan penundaan keberangkatan umrah tersebut.

Terlebih lagi, pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sedang aktif mempersiapkan keberangkatan umrah setelah Arab Saudi memberikan syarat umur jemaah untuk pergi umrah menjadi 18-60 tahun pada 22 Januari 2021.

"Menurut data Kementerian Agama (Kemenag), ada sebanyak 52 persen atau 30.828 jemaah, yang masuk dalam daftar tunggu, dengan usia di atas 50 tahun," ujar Zaky.

"Jadi, setelah umur meningkat otomatis volume keberangkatan meningkat bahkan Travel PPIU yang sebelumnya kantornya tutup di awal Februari sudah banyak yang buka," lanjut dia.

Pemerintah Indonesia Siapkan Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran ke Arab Saudi

Arab Saudi Akhiri Boikot Terhadap Qatar, Penerbangan Qatar Perdana Mendarat di Riyadh dari Doha

Kondisi biro usaha perjalanan umrah dari Indonesia

Sementara itu, Zaky menyampaikan bahwa jika berkaca pada penutupan perjalanan umrah akibat pandemi corona, awalnya di Indonesia terjadi pada 27 Februari 2020.

Artinya, jika pada 27 Februari 2021, genap sudah usaha umrah dan haji selama satu tahun berjuang di pandemi corona.

"Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji, dan wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara karena ditutupnya usaha ini dampaknya kepada ribuan perusahaan penyelenggara umrah, haji dan Wisata (PPIU & PIHK)," kata dia.

Larangan Perjalanan

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz, menerima suntikan Vaksin Virus Corona atau Vaksin Covid-19.
Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz, menerima suntikan Vaksin Virus Corona atau Vaksin Covid-19. (AFP)

Larangan perjalanan juga akan mencakup wisatawan yang transit melalui negara-negara yang disebutkan di atas (20 negara) dalam 14 hari sebelum penerapan larangan.

Meski larangan masuk bersifat sementara, tapi kementerian tidak menjelaskan kapan penangguhan itu akan dicabut.

Keputusan untuk menangguhkan masuknya warga dari 20 negara tersebut datang pada hari yang sama ketika Kerajaan mencatat empat kematian baru terkait Covid-19 pada Selasa, menjadikan total korban tewas menjadi 6.366.

Kementerian Kesehatan mengonfirmasi 310 kasus baru virus corona dalam 24 jam sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 367.276.

Dari jumlah tersebut, 2.146 masih aktif dan 375 dalam kondisi kritis.

Melansir Geo TV, Rabu (3/2/2021), menurut Saudi Press Agency warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Kerajaan, akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Larangan serupa diterapkan pada Desember setelah varian baru virus corona diidentifikasi di Inggris.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Blokir Masuknya Warga 20 Negara Termasuk Indonesia Mulai 3 Februari, Simak Daftarnya...", (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved