Perusahaan Otobus Tak Masalah Larangan Mudik, Pemerintah Diminta Tegas Tindak Travel yang Beroperasi
Mulyadi menilai selama ini travel-travel hanya disanksi diputar balik mana kala kedapatan membawa penumpang di ruas jalan
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, Bekasi Selatan -- Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi Mulyadi mengaku tak bermasalah terhadap larangan mudik yang diberlakukan pemerintah saat Lebaran 2021 mendatang.
"Kami menyambut baik program pemerintah tersebut," kata Mulyadi saat ditemui di lokasi, Sabtu (3/4/2021).
Namun demikian, ia meminta agar pemerintah bisa menindak tegas travel-travel yang beroperasi mengangkut penumpang.
Pasalnya, Mulyadi menilai selama ini travel-travel hanya disanksi diputar balik mana kala kedapatan membawa penumpang di ruas jalan, seperti yang terjadi pada saat PSBB diberlakukan.
Baca juga: VIDEO PO di Terminal Induk Bekasi Minta Pemerintah Tegas Tindak Travel yang Angkut Mudik
"Tapi dengan satu catatan, tolong pertegas aturan yang sudah ada," ucapnya.
Begitu pula kepada PO yang masih membandel dan nekat beroperasi pada tahun lalu, ketika larangan mudik juga diberlakukan.
Baca juga: Menteri Perhubungan Dalam Waktu Dekat Akan Terbitkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran 2021
"Kalau ada trayek-trayek yang nakal dan masih beroperasi setelah larangan mudik, tidak pakai prokes, tindak tegas. Kalau memamg ada PO lain yang nakal masih beroperasi, tolong disanksi," ujar Mulyadi.
Sebelumnya, guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, pemerintah memberlakukan larangan mudik yang akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Baca juga: Dishub Kota Depok akan Hentikan Layanan Bus AKAP dan AKDP untuk Mudik Lebaran 2021
Ada pun keputusan larangan rersebut ditetapkan melalui rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendi bersama menteri lain pada 26 Maret lalu. (abs)