Viral Media Sosial

Pengemudi Fortuner Koboi Punya KTA Ilegal Mirip Zaskia Aini,Bamsoet: Senpi Bukan untuk Gagah-gagahan

Pengemudi Fortuner Koboi Punya KTA Ilegal Mirip Zaskia Aini, Bamsoet : Senpi Bukan untuk Gagah-gagahan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Instagram @bambang.soesatyo
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aksi koboi yang dilakukan pengemudi Fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (1/4/2021) disoroti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

Dirinya menegaskan fungsi senjata api untuk membela diri, bukan untuk jadi bang jago ataupun Gagah-gagahan.

Hal tersebut disampaikan Bambang Soesatyo lewat instagramnya @bambang.soesatyo; pada Jumat (2/4/2021). 

Baca juga: Pamerkan Pra Desain Ibu Kota Negara Baru Karya I Nyoman Nuarta, Jokowi Minta Masukan dari Masyarakat

Dalam postingannya, Bamsoet memaparkan sejumlah fakta terkait aksi koboi pengemudi Fortuner. 

Pertama, pistol yang diumbar pengemudi Fortuner sesaat melanggar lalu lintas hingga menabrak seorang pengendara sepeda motor perempuan diketahui hanya berupa airsoft gun atau pistol angin.

Fakta kedua, pihak Kepolisian menyebut pengemudi Fortuner memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin palsu atau ilegal. 

Kartu yang belakangan diketahui dimiliki oleh Zaskia Aini, penyerang Bareskrim Mabes Polri yang ditembak mati pada Rabu (31/3/2021) lalu.

Baca juga: Usai Tabrak Perempuan, Pengemudi Fortuner Umbar Pistol Ancam Bunuh Warga-Mengaku Aparat Kepolisian

"Pihak berwajib benar, sebab Kalau pemilik senjata api asli harus ada ijin khusus kepemilikannya. Untuk kepentingan Olahraga (hanya boleh dipergunakan di lapangan tembak) dan untuk beladiri dengan kaliber 32 atau 22," tulis Bamsoet

Indonesia ditegaskannya berbeda dengan Amerika ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka. 

Sebab, lanjutnya, Perkap 18 Tahun 2015 secara ketat mengatur siapa saja yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api izin khusus bela diri.

Baca juga: Usai Tabrak Perempuan, Pengemudi Fortuner Umbar Pistol Ancam Bunuh Warga-Mengaku Aparat Kepolisian

Dalam Perkap pun diatur beberapa profesi yang bisa mengajukan izin memiliki senjata api. 

Antara lain pemilik perusahaan, PNS/ Pegawai BUMN golongan IV-A/setara, Polri/TNI berpangkat minimal komisaris/ mayor. 

Selain itu, anggota Legislatif/ Lembaga Tinggi Negara/ Kepala Daerah, serta profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang (Polri). 

"Berbagai profesi itupun tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif," jelasnya.

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Petir Diprediksi Terjadi di Hari Pernikahan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah

Hal tersebut dipaparkannya diatur dalam Pasal 8 Perkap 18 Tahun 2015, antara lain memiliki surat keterangan dari psikolog Polri, memiliki sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved