Berita Nasional
KPAI : Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Tak Bisa Paralel Dengan Ujicoba
KPAI : Infrastruktur dan Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka Tak Bisa Paralel Dengan Ujicoba
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Pemerintah Daerah juga harus melibatkan antar Dinas saat hendak membuka sekolah, misalnya Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid Daerah untuk melakukan nota kesepemahaman untuk pengawasan dan pendampingan pembukaan sekolah.
Selain itu, pihak sekolah juga harus memiliki nota kesepahaman dengan fasilitas kesehatan terdekat, apakah Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit atau bahkan mungkin praktek Bidan/Dokter.
2. Sekolah Harus Siap
Sekolah harus menyiapkan semua infrastruktur yang dibutuhkan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah, seperti, jumlah wastafel yang memadai, harus 1:1 dimana jumlah kelas 20 maka wastafel minimal 20 juga.
Harus memiliki Thermogun yang menyesuaikan jumlah peserta didik agar saat diukur suhunya di pintu gerbang sekolah, tidak terjadi penumpukan atau kerumunan siswa karena mengantri.
Sekolah juga harus memiliki ruang ganti untuk warga sekolah yang naik kendaraan umum untuk berganti seragam.
Sekolah juga harus menyediakan ruang isolasi sementara untuk kondisi darurat, misalnya ada warga sekolah yang suhunya diatas 37,3 derajat.
Sekolah harus membuat sejumlah Protokol Kesehatan/SOP AKB di lingkungan satuan pendidikan, semua Prokes/SOP wajib di sosialisasi ke seluruh warga sekolah termasuk orangtua siswa sebelum memulai ujicoba PTM.
3. Guru Harus Siap
Para guru sudah harus siap mengajar di kelas tanpa melepas masker atau meletakan masker di dagu dan di dada.
Para guru harus menjadi model yang dapat dicontoh peserta didik, karena anak adalah peniru ulung, apa yang dilakukan gurunya cenderung di contoh, termasuk kedisiplinan menggunakan masker.
Saat ujicoba sekolah tatap muka, sebaiknya para guru juga harus sudah di vaksin, terutama para guru dan tenaga kependidikan yang usianya sudah lebih dari 45 tahun.
Para guru juga wajib untuk melakukaan pemetaan materi pembelajaran antara materi yang sulit dan mudah.
“Untuk materi yang sulit dan sangat sulit dibahas saat PTM, sedangkan materi yang mudah dan sedang diberikan di PJJ. Mengingat PTM hanya separuh kelas, maka PTM dan PJJ harus dilakukan secara bergantian”, jelas Retno.
4. Orangtua Harus Siap