Relaksasi PPnBM
DAFTAR Lengkap Kendaraan yang Berhak Terima Insentif PPnBM, dari Toyota Fortuner hingga Suzuki XL7
Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Salah satu dampak dari pandemi Covid-19 yang sangat nyata adalah anjloknya penjualan mobil di Tanah Air seiring menurunnya daya beli masyarakat akibat sektor ekonomi yang ikut terpukul.
Sudah banyak kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi, sekaligus mengatasi sektor ekonomi agar tidak terpuruk semakin dalam.
Salah satu kebijakan yang disambut hangat masyarakat antara lain adalah relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan.
Video: Respon Ayah Terduga Teroris ZA, Tak Sangka Anaknya Teror Mabes Polri
Pemerintah resmi memperluas jangkauan untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada kendaraan 1.501-2.500 cc yang sudah mulai berlaku pada Kamis (01/04/2021) yang lalu.
Dalam hal ini, terdapat total sebanyak 29 kendaraan dari berbagai jenis dan merek yang berhak untuk merasakan adanya insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah pada Maret lalu yang berguna untuk mendorong perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Toyota Fortuner dan Kijang Innova Dapat Relaksasi PPnBM 2.500cc, Konsumen Tunda Pembelian
Baca juga: Deretan Mobil yang Diprediksi Bakal Masuk Kriteria Perluasan Relaksasi PPnBM 2.500 cc
Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih.
Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan.
Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima dan merasakan kebijakan yang dinilai dapat menguntungkan banyak pihak.
Berikut ini daftar lengkap kendaraan 1.501-2.500 cc:
Baca juga: Honda Tunggu Kriteria Lengkap Mobil yang Dapat Perluasan Relaksasi PPnBM
-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda City Hatchback RS
Baca juga: Wendy Sebut Kebijakan Relaksasi PPnBM Tidak Berdampak Signifikan Saat Daya Beli Lesu
Sedangkan daftar lengkap 29 kendaraan untuk semua varian yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut:
-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Yaris
-Toyota Vios
Baca juga: Aturan PPnBM Nol Persen Mobil Hingga 2.500 CC Berlaku April 2021, Berikut Ini Penjelasan Sri Mulyani
-Toyota Sienta
-Toyota Rush
-Toyota Raize
-Toyota Avanza
-Daihatsu Grand Max Minibus
-Daihatsu Luxio
-Daihatsu Terios
-Daihatsu Xenia
-Daihatsu Rocky
Baca juga: Gaikindo tak Gegabah Revisi Target Penjualan Mobil Tahun 2021 Meski Ada Relaksasi PPnBM
-Mitsubishi Xpander
-Mitsubishi Xpander Cross
-Nissan Livina
-Honda Brio RS
-Honda Mobilio
-Honda BR-V
-Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
-Honda HR-V 1,5 L
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda City Hatchback
Baca juga: Gaikindo Sambut Baik Rencana Perluasan Diskon PPnBM ke Mobil 2.500 cc
-Suzuki Ertiga
-Suzuki XL7
-Wuling Confero
Sumber: Antaranews