Wendy Sebut Kebijakan Relaksasi PPnBM Tidak Berdampak Signifikan Saat Daya Beli Lesu

Adanya kebijakan PPnBM ini tentu, pasar industri mobil bekas harus mengikuti harga mobil baru yang mendapatkan relaksasi pajak itu.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Sentra penjualan mobil di Kemayoran, Jakarta Pusat 

WARTAAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diperluas sampai mobil mesin 2.500 cc. 

Sebelum diperluas, kebijakan ini berlaku untuk pembelian mobil dengan segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Lalu bagaimana dampak kepada penjual mobil bekas.

Ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, penjual mobil bekas Victory Motor, Wendy (50) menyampaikan  kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif bagi industri otomotif khususnya di Pasar Mobil bekas.

Negatifnya, para pedagang tentu terpaksa harus menurunkan harga sesuai harga mobil baru setelah mendapatkan relaksasi PPnBM ini, apalagi kini diperluas hingga 2.500 cc.

"Ya kita hanya bisa mengikuti kebijakan pemerintah ya, meskipun kami harus menurunkan harga mobil bekas sesuai dengan harga mobil baru yang mendapatkan relaksasi," kata Wendy ditemui di kawasan Kemayoran, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Besok Titik Tengah Simpang Bulak Kapal Ditutup hingga Agustus 2021, Ada Proyek Underpass

Baca juga: Waka DPD RI Mahyudin: DPD RI Punya Peran Strategis dalam Mendorong Keberhasilan Pembentukan Perda

Meski begitu, Wendy menyampaikan jika kebijakanya PPnBM ini tidak berdampak signifikan bagi penjualan mobil. Meski memang kebijakan ini sangat membantu bagi perusahaan agar tidak gulung tikar akibat pandemi.

Kondisi pandemi ini, daya beli masyarakat sangat minim, sehingga banyak masyarakat yang menunda untuk membeli kendaraan. Namun tentunya ia cukup mengapresiasi atas kebijakan pemerintah itu.

"Daya beli masyarakat ini masih minim. Jadi belum ada gairah, meski ada PPnBM. Saya justru berharap pandemi ini segera berakhir sehingga ekonomi masyarakat itu kembali normal, sehingga daya beli pun kembali meningkat," katanya.

Sementara salah satu pedagang mobil bekas, Sunarto (48) mengatakan adanya kebijakan PPnBM ini tentu, pasar industri mobil bekas harus mengikuti harga mobil baru yang mendapatkan relaksasi pajak itu.

"Ya dengan kebijakan ini kita mau ngak mau ya harus ngikutin harga. Walaupun sebenarnya bisa dibilang rugi. Karena pedagang mobil bekas rata-rata modalnya tinggi," katanya.

Baca juga: Suami Bu Kades Bukan Pengangguran Tapi PNS, Benarkah Bu Kades Mencampakan karena Orang Ketiga?

Baca juga: VIDEO Krisdayanti Sebut Pernikahan Aurel Hermansyah Kado Spesialnya Diusia 46 Tahun

Harga mobil bekas saat ini contohnya Toyota Avanza 1.3 E A/T (2020) saat ini berkisar antara Rp154 juta hingga Rp155 juta dengan kondisi yang sangat layak. Untuk tahun 2019 Avanza 1.3 E A/T dibadnerol berkisar Rp143 juta.

Daihatsu Xenia 1.3 X M/T 2019 Silver di badnerol berkisar Rp140 juta, sedangkan untuk tahun 2020, Daihatsu Xenia 1.3 X M/T dibanderol Rp145 juta hingga Rp150 juta.

"Kijang Inova 2015 Rp. 170 juta sekarang paling dijual Rp.140 juta. Paling diminati Kijang sama Avansa. Pajero fortuner ada tapi jarang itu juga," ucapnya.

Pemerintah memberikan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diperluas sampai mobil mesin 2.500 cc. 

Lalu bagaimana tanggapan dari Agen Pemegang Merek (APM) atas kebijakan tersebut. Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), Hendrayadi Lastiyoso mengatakan menyambut baik akan kebijakan itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved