Putusan Pengadilan
Seorang Pria Dua Kali Gagal Memerkosa, Salah Satunya Akibat Alat Vitalnya Tak Berfungsi
Seorang pemerkosa gagal memerkosa korbannya karena alat vitalnya ternyata tak berfungsi. Simak kisah selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang petani dua kali gagal memerkosa korbannya.
Peristiwa ini terjadi di Indonesia tepatnya di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi tengah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli sudah memutus perkara ini pada Kamis, 4 Maret 2021.
Putusan pengadilan dengan nomor 14/Pid.B/2021/PN Tli kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
• RAMALAN ZODIAK CINTA Jumat 2 April, Leo Hati-hati Kamu Kena Ghosting, Leo Cinta Terpisahkan Jarak
Korbannya adalah seorang wanita berinisial L yang berusia 32 tahun.
Sedangkan terpidana dalam kasus ini adalah BA (35).
Peristiwa ini bermula dari L yang butuh uang dang ingin meminjam kepada istri BA, yakni IN.
Dalam putusan hakim, disebut bahwa L lalu menghubungi IN dan menyatakan ingin meminjam uang.
IN setuju. L kemudian pergi dari rumahnya ke rumah IN di Toli Toli.
L lalu menginap di rumah IN pada malam harinya.
Saat itulah suami IN, yakni BA mendatangi kamar L dan memaksanya untuk berhubungan intim dengan alasan ia ingin menikahi L.
L lalu menolak karena ia telah memiliki suami.
Namun, BA tetap memaksa bahkan mengancam akan menusukanya denan tombak.
• Kumpulan Ucapan Jumat Agung 2021 Cocok Dibagikan di Media Sosial Sebelum Perayaan Paskah
L mulai pasrah dan BA mulai mencabulinya, tetapi kemudian entah berlagak sakit perut atau sakit perut benar, L lalu menyebut perutnya sakit kepada BA ketika tengah dicabuli.
BA kemudian menyuruh L untuk buang air besar.
Setelah buang air besar, L mengaku sakit perutnya tak juga sembuh.
Ketika itu aksi pencabulan oleh BA yang juga berniat memerkosanya itu jadi benar-benar berhenti.
L lalu meminta BA untuk mencari pucuk daun jambu biji untuk ia makan.
Sebab pucuk daun jambu biji diyakini berkhasiat mengobati sakit perut.
BA pun kemudian keluar rumah dan mencari pucuk daun jambu biji.
Malam itu pun L tidak jadi diperkosa oleh BA.
Namun, keesokan harinya BA mengajak L, dan IN (istri BA), ke rumah kebun miliknya.
• Promo JSM Indomaret 2-4 April Dapatkan Harga Hemat Susu Anak, Mi Instan, Beras, Keju dan Lainnya
Di sana BA mendadak mengancam istrinya dan L untuk membuka seluruh baju mereka.
BA lagi-lagi mencabuli L di depan istrinya, IN.
Sebenarnya BA ingin memerkosa L, tetapi alat vitalnya ternyata tidak bisa tegang.
Oleh karena itulah BA kemudian hanya mencabuli L saja.
Setelah aksi pencabulan itu, BA, L, dan IN sama-sama tidur di rumah kebun itu.
Pagi harinya BA bangun lebih dulu dan mengunci pintu rumah kebun dari luar.
L lalu bangun sebelum IN bangun.
Ia kemudian melarikan diri dengan membongkar salah satu bagian rumah kebun dan minta pertolongan kepada warga.
• Satpam SMPN 11 Tangsel Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Meninggal Dunia Tiga Pekan Kemudian
Atas kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitli menyatakan terdakwa BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyerang kehormatan susila” sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Majelis hakim lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171120-perkosaan-cabul_20171120_191518.jpg)