Mahfud MD Ungkap Banyak Transaksi Mencurigakan yang Dilaporkan Tak Ditindaklanjuti Aparat Hukum

Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil diskusinya dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Tribunnews.com
Menkopolhukam Mahfud MD Mahfud mengungkapkan, banyak transaksi keuangan mencurigakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum, namun sangat sedikit yang ditindak. 

"Tapi intinya kami tidak sedikitpun menguraikan substansinya, Pak, yang kami sebut hanya angka rekening."

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Surat Edaran Kapolri Dianggap Solusi Jangka Pendek

"Tapi kami tidak pernah mendisclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya, itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," ujarnya.

Berdasarkan UU 8/2010 dan UU 9/2013, Dian mengatakan penangguhan rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.

Oleh karena itu, menurutnya saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.

Baca juga: Belum Ada Tersangka, Kejagung Akui Sulit Bangun Konstruksi Hukum Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun, bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa."

"Tetapi intinya adalah bahwa rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan."

"Kami tentu bukan penyidik, kami tidak bisa panggilin orang untuk klarifikasi," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Bakal Rekrut 1.275.387 CPNS, Akhir Bulan Ini Formasi Diumumkan

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR menyoroti PPATK yang menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke publik.

Kritik itu datang dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani.

Arsul mengkritik PPATK yang beberapa waktu lalu menyampaikan kepada publik terkait pemblokiran 92 rekening FPI.

Baca juga: Ini Tiga Vitamin yang Dikonsumsi Rutin Tjahjo Kumolo Selama Pandemi, tapi Akhirnya Malah Bikin Batuk

Wakil Ketua MPR RI itu mengkritik begitu bersemangatnya PPATK menyampaikan itu ke publik.

"Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik."

"Kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK," beber Arsul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Densus 88 Bekuk Satu Terduga Teroris di Kelapa Dua Tangerang, Inisialnya AM

Lantas, Arsul menyinggung PPATK yang disebutnya tidak melakukan hal yang sama pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Arsul mempertanyakan sikap PPATK yang tak bertindak sama dengan pemblokiran rekening FPI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved