Mahfud MD Ungkap Banyak Transaksi Mencurigakan yang Dilaporkan Tak Ditindaklanjuti Aparat Hukum
Mahfud MD mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil diskusinya dengan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Ia menjelaskan, penyidik juga telah meneliti terkait rekening tersebut.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Bali Terbanyak, Jawa Nihil
Hasilnya, Polri belum menemukan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti."
"Hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening tersebut, karena belum menemukan predicate crime yang memadai," kata Brigjen Andi, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Bakal Hadir Langsung di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Tertib, Banyak Doa dan Zikir
Andi juga enggan memutuskan pembukaan 92 rekening milik FPI itu untuk dibuka kembali atau tidak.
Sebab, sejak awal pemblokiran dilakukan oleh pihak PPATK.
Sementara Polri, kata Andi, hanya diminta menyelidiki LHA yang dikirim PPATK terkait pemblokiran rekening tersebut.
Baca juga: Wacana KKB Papua Didefinisikan Sebagai Organisasi Teroris, Komnas HAM Usulkan Operasi Kesejahteraan
"Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Silakan tanyakan ke PPATK," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan alasan pihaknya menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke publik.
Dian menyebut, pihaknya menyampaikan ke publik untuk mengedukasi sekaligus meluruskan berita yang sudah terlebih dahulu beredar di media sosial.
Baca juga: Kapolres Kota Malang Bilang Darah Mahasiswa Papua Halal, Propam Bakal Libatkan Ahli Bahasa
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).
"Tetapi ini kemudian menjadi diblow-up di medsos, kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya."
"Kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Tambah Jadi 8, Jambi Ikut Masuk
Dian menegaskan, pihaknya tidak pernah menguraikan substansi seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening FPI tersebut, ketika mengumumkan kepada publik.
Dia mengatakan, PPATK hanya mengungkapkan nomor rekening.