Kasus BLBI
Kasus BLBI Disetop, BW: Bukti Tak Terbantahkan Dampak Paling Negatif dari Revisi UU KPK
BW menduga revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah penyetopan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih.
Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Program Digital Village & Library SOS Children’s Villages Bantu Anak-anak Rentan Belajar Jarak Jauh
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim memvonis Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Atas putusan itu, Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis hakim malah memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Keluarga Tak Tahu Nomor Handphone Zakiah Aini karena Kerap Gonta-ganti
Atas putusan di tingkat banding, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
MA pun mengabulkan kasasi Syafruddin sebagaimana putusan nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019.
Pokok putusan kasasi antara lain menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Baca juga: Dari Mana Zakiah Aini Dapat Senjata? Polri: Sekarang Kan Internet Luar Biasa
Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Pada 17 Desember 2019, KPK mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Syafruddin tersebut.
Namun permohonan PK KPK ditolak berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu Sampai Juli, Sekolah Sudah Boleh Gelar Belajar Tatap Muka Terbatas
"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana, yang pada pokoknya disimpulkan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU KPK, kata Alex, maka KPK berkesimpulan syarat
adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara Sjamsul dan Itjih tidak terpenuhi.
"Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara."
"Maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tuturnya.
Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK