Lebaran

Draft Aturan Transportasi Mudik Lebaran 2021 Selesai, Tinggal Tunggu SE Gugus Tugas Covid-19

draft rancangan aturan pengendalian transportasi terkait larangan mudik lebaran sudah rampung

warta kota
Draft Aturan Transportasi Mudik Lebaran 2021 Selesai, Kemenhub: Tinggal Menunggu SE Gugus Tugas Covid-19 foto Suasana Mudik Nataru di Terminal Poris Plawad 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan tersebut untuk mencegah terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang selalu terjadi pasca-libur panjang.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat

Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, kata Wiku, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir.

Sehingga diharapkan dengan adanya pelarangan mudik Lebaran, dapat semakin mencegah transmisi Covid-19 dari orang per orang.

"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal

"Terlebih mengingat ini adalah momentum kedua Lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," ujar Wiku.

Wiku mengatakan, larangan mudik diambil pemerintah untuk kebaikan bersama.

Ia meminta masyarakat menaati keputusan tersebut, agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Dua Tersangka Teroris Berbaiat ke JAD di Markas FPI, Ikut Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar

"Sehingga kelak masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," harap Wiku.

Sebelumnya, pemerintah meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Jatah Cuti Cuma Sehari

Muhadjir meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Namun, perjalanan ke luar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."

Baca juga: Anies Baswedan Bilang Sepeda Motor Penyebab Kebakaran Maut di Matraman, Ini Kata Polisi

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved