Berita Tangerang
Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kab Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland
Diduga Langgar Sejumlah Aturan, DPRD Kabupaten Tangerang Kembali Panggil PT TUM dan PT BLP Agung Intiland. Berikut Selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Disoroti banyak pihak lantaran diduga melanggar sejumlah aturan, DPRD Kabupaten Tangerang kembali memanggil PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland.
Kedua perusahaan itu kembali dimintai keterangan terkait aktivitas komersil serta data perizinan yang dikantongi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengungkapkan pemeriksaan kedua perusahaan itu digelar di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta keterangan kedua perusahaan terkait aktivitas komersil PT TUM dan Agung Intiland, serta mencocokan data perizinan yang dikantongi sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BLP Agung Intiland, Adit memaparkan pihak perusahaan belum memenuhi kewajiban pembangunan atas lahan yang izin lokasinya sudah dikantongi sejak dua tahun lalu.
PT BLP Agung Intiland katanya baru melakukan pembangunan sekitar 40 persen dari kewajiban.
Padahal, tenggat izin lokasi yang dimiliki PT BLP Agung Intiland hanya tersisa setahun yang berakhir pada tahun 2022.
Baca juga: Detik-detik Terduga Teroris Berhijab Serang Bareskrim Polri, Tewas Tersungkur Ditembak Berulang Kali
"Izin lokasi Agung Intiland kan masa berlakunya sampai tahun 2022, artinya hanya satu tahun lagi. Walau progres pembangunannya ada, kita tekankan harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Adit kepada wartawan pada Rabu (30/3/2021).
"Kita tinjau dan hasilnya (akan) disampaikan ke pemerintah daerah," tegasnya.
Baca juga: Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Oknum Linmas di Kuburan Jati, Kondisi NS Tertekan Luar Biasa
Menyinggung PT TUM, Adit menyebut lokasi aktivitas komersil bidang peternakan itu diduga melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, warga setempat pun melaporkan adanya pencemaran udara, yakni bau tidak sedap imbas aktivitas penggemukan dan peternakan sapi.
"Masalah aroma-bau nggak terlalu pelik, karena yang menjadi catatan PT TUM harus menyesuaikan RTRW yang terbaru. Tapi tetap kita soroti persoalan dampak lingkungannya," kata dia.
Baca juga: Raffi Ahmad Tidak Minta Izin Nagita Slavina Ketika Beli Klub Sepakbola Cilegon United FC, Mengapa?
Terkait hal tersebut, pihaknya akan merekomendasikan langkah relokasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Tujuannya agar aktivitas peternakan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sehingga tidak kembali mengganggu masyarakat.
"Harus ada relokasi dari pemerintah daerah kita akan dorong itu di mana yang sudah sesuai peruntukannya. Kalau nanya di mana lokasinya, itu kewenangan pemerintah daerah karena sudah menyangkut teknis," imbuh anggota Dewan dari Fraksi Demkorat ini.
Baca juga: Menutup Akses Jalan Nelayan, Anggota Dewan Minta Pemprov DKI Bongkar Proyek Gudang di Muara Angke
Ditemui bersamaan, perwakilan PT BLP Agung Intiland, Muhammad Arifin menjelaskan alasan kedatangan pihaknya memenuhi pemanggilan.
Dirinya berkilah pemanggilan bukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BLP Agung Intiland, tetapi penyampaian progres pembangunan sesuai data perizinan.
"Sebagian progres pembangunan sudah ada 50 persen, tapi hitungan secara global baru 40 persen dari izin lokasi yang dimiliki," ujar Arifin kepada wartawan pada Rabu (31/3/2021).
Arifin mengatakan pihaknya tetap mematuhi peraturan pemerintah daerah.
"Kalau memang dibilang belum sesuai atau butuh percepatan (pembangunan) kita ikuti. Yang jelas kami memaparkan kondisi kami, dan pihak DPRD sama dinas terkait menyampaikan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Hapus Dosa Direktur Utama, Perumda Sarana Jaya Kini Berusaha Kembalikan Duit Sebesar Rp 200 Miliar
Adapun manajemen PT TUM, Akbar mengatakan aktivitas perusahaannya sesuai dengan perizinan.
Ia mengklaim tidak terjadi masalah dengan aturan RTRW, permasalahan hanya menyangkut lingkungan sekitar.
"Untuk perizinan tidak masalah. Kalau yang lain-lain tinggal hubungan dengan masyarakat sekitar. Dan urusan tata ruang juga saat ini tidak ada masalah," ujar Akbar.