Partai Politik
Pemerintah Tolak Sahkan KLB Partai Demokrat, AHY: Terima Kasih Bapak Joko Widodo
AHY juga bersyukur, sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait GPK PD.
"Loyalitas dan keberanian saudara semua mengingatkan kita pada petuah lama."
"Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," cetusnya.
AHY juga menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
Baca juga: Bukan Keputusan Mudah, Pemerintah Takut Angka Kematian Naik Jika Mudik Lebaran Tak Dilarang
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY, disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat.
"Saya tegaskan sekali, lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY.
Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang, karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai batas waktu yang telah diberikan.
Baca juga: Ahmad Yani Jadi Ketua Umum, Pengurus Partai Masyumi 55 Persen Bakal Diisi Pemuda di Bawah 40 Tahun
"Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak."
"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," terangnya.
AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah.
Baca juga: Pakai Kapal Pengeruk TSHD King Arthur 8, CVR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan di Kedalaman 14 Meter
Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa."
"Bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat."
"Terkait kepemimpinan, kepengurusan, serta konstitusi partai, yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," paparnya. (Vincentius Jyestha)