Partai Politik
Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Bakal Lawan di PTUN
Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.
Hencky Luntungan, salah satu penggagas KLB Partai Demokrat, memastikan akan melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN," kata Hencky melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sisa 5, Bali Terbanyak
Sementara, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB Marzuki Alie, menyatakan pihaknya siap kalah.
"Kami sudah siapkan keterangan."
"Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," ujar Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Black Box Rekaman Suara Pilot Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan
Marzuki belum menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan atau tidak.
"Ya kami nanti pelajari dulu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang, ditolak.
Baca juga: Dua Terduga Teroris Sempat Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Kalau di Luar Namanya Lewat
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 30 Maret 2021: 4.682 Pasien Baru, 5.877 Sembuh, 173 Meninggal
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.