Jelang Ramadan

Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Temukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya Jelang Ramadan

Jelang bulan Ramadan, Tim Pengawasan Obat dan Makanan dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan bersama.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jelang bulan Ramadan Tim Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan bersama. Hal ini untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Jelang bulan Ramadan, Tim Pengawasan Obat dan Makanan dan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan bersama.

Hal ini untuk memastikan keamanan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Tangerang.

"Kami melakukan intensifikasi pengawasan peredaran obat dan makanan di mana lokusnya adalah di Kecamatan Pasar Kemis yaitu pasar tradisional Kutabumi, dan pasar ritel Modern Citi Plaza. Kami melakukan sampling dan pengujian pangan serta pengawasan sarana kefarmasian,” ucap Desi Tirtawati, Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Dua Pekan Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Cabai Rawit Merah di Pasar Ciseeng Merangkak Naik

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan Aman harga komoditas Sembako Normal

Dari hasil uji lab cepat Tim Dinas Kesehatan dan Loka POM  Kabupaten Tangerang, 21 sampel yang di ambil dari pasar tradisional dan ritel.

Hasilnya 19 sampel memenuhi syarat (MS) untuk parameter uji formalin, rhodamin dan borax, dan ada dua sample positif rhodamin dan formalin, yakni kerupuk padang dan mie kuning basah.

“Saat sidak, kami menemukan makanan mengandung pewarna sintesis rodhamin pada kerupuk padang, dan formalin pada mie kuning basah," ucapnya.

Desi menjelaskan, hasil dari uji cepat makanan ini nantinya akan ditindak lanjuti ke dinas atau instansi terkait dalam hal ini PD Pasar.

Sehingga nantinya makanan yang mengandung bahan berbahaya agar dapat ditarik dari pasaran.

“Para pedagang juga harus diberi pemahaman, serta dinas atau instansi terkait harus menyosialisasikan kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui mana makanan yang mengandung bahan berbahaya dan tidak,” kata Desi.

"Kemudian untuk sarana pelayanan kefarmasian (apotek) untuk persyaratan perizinan sudah terpenuhi, tetapi pada saat pemeriksaan tidak ada tenaga kefarmasian," ujarnya.

Baca juga: Awas Masih Banyak Kandungan Zat Berbahaya Pada Bahan Makanan Lebaran

Baca juga: Ada 6.121 Sampel Makanan Diperiksa, Sudin KPKP Jakbar Sebut Semua Negatif Zat Berbahaya

"Yang tercatat di dokumen petugas di apotek, yang ditemui adalah tenaga farmasi yang bukan bertugas di situ hanya tenaga perbantuan," imbuhnya.

"Dan untuk tenaga teknis kefarmasian (TTK) juga tadi surat izin prakteknya belum bisa kita lihat," ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pasar Kemis Chaidir menyatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan dalam upaya melindungi konsumen dari produk yang dapat membahayakan kesehatan. Terutama dalam rangka mendekati bulan suci ramadhan.

"Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah dan mengurangi peredaran produk-produk makanan yang tidak memenuhi syarat," ungkap Khaidir.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved