Artis Tersangkut Narkoba
Agung Saga Menangis dengan Tangan Terborgol, Menyesal Pakai Narkoba hingga Kembali Ditangkap Polisi
Pemain sinetron Agung Saga terlihat cukup tegar ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers, Rabu (31/3/2021) siang.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Agung Saga terlihat cukup tegar ketika dihadirkan polisi dalam jumpa pers, Rabu (31/3/2021) siang.
Agung Saga terlihat memakai baju tahanan merah, masker dengan tangan terborgol.
Ketika bertemu wartawan, Agung Saga yang kini berusia 32 tahun itu selalu menundukkan kepala.

Agung Saga bahkan terlihat menahan tangis ketika polisi menjelaskan penangkapannya.
Raut wajah lesu Agung Saga juga terlihat.
Agung Saga mengakui kesalahannya saat kembali mengonsumsi narkoba setelah lima bulan lalu dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: Agung Saga Ditangkap Lagi, Polisi Jelaskan Penangkapan Pemain Sinetron dan FTV Itu Rabu Siang Ini
Baca juga: Agung Saga Ditangkap Lagi Karena Miliki Narkoba Usai Bebas, Barang Haram Apa yang Ditemukan Polisi?
"Saya menyesal sekali," kata Agung Saga menahan tangis.
Agung Saga kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Agung Saga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret 2021.

Agung Saga ditangkap polisi saat sedang berada di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah menangkap Agung Saga, polisi mengamankan dua tersangka lain berinisial RS dan RR.
Agung Saga pernah tersandung kasus narkoba pada 9 April 2019.
Baca juga: Agung Saga Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Baru Bebas Setelah Selesai Jalani Hukuman Oktober 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemain Sinetron Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Kala itu Agung Saga ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurungan penjara selama empat tahun medio Oktober 2019.
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
