Artis Tersangkut Narkoba
Agung Saga Ditangkap Lagi Karena Miliki Narkoba Usai Bebas, Barang Haram Apa yang Ditemukan Polisi?
Pesinetron Agung Saga kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Apa barang bukti narkoba yang ditemukan polisi?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Agung Saga kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Agung Saga diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Andre Nusi, pengacara dan kerabat Agung Saga, membenarkan kabar penangkapan itu.

Saat ini Agung Saga masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Saya sudah diminta mengurus kasus ini," kata Andre Nusi ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (30/3/2021).
Saat ini Andre Nusi belum bisa menjelaskan penangkapan Agung Saga.
Baca juga: Agung Saga Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Baru Bebas Setelah Selesai Jalani Hukuman Oktober 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemain Sinetron Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Andre Nusi masih menunggu keterangan dari polisi yang akan menjelaskan penangkapan Agung Saga, Rabu (31/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Setahu Andre Nusi, Agung Saga ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Minggu (28/3/2021).
Andre Nusi juga belum mengetahui barang bukti narkoba yang ditemukan polisi dari tangan Agung Saga.

"Barang bukti narkobanya saya belum tahu. Tunggu penjelasan polisi besok," kata Andre Nusi.
Agung Saga pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 9 April 2019.
Saat itu Agung Saga ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Agung Saga Sibuk Syuting dan Tidak Ada Gelagat Kecanduan Obat Terlarang sebelum Dibekuk Polisi
Baca juga: Saat Ditahan Rutan Cipinang, Agung Saga Justru Diputus dan Ditinggal Menikah Anggita Sari, Kecewa?
Agung Saga dinyatakan bersalah dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurungan penjara selama empat tahun medio Oktober 2019.
Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Medio April 2020, pengacara Agung Saga mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
