Virus Corona

Vaksinasi Guru Ditargetkan Rampung Akhir Juni Agar Belajar Tatap Muka Terbatas Bisa Digelar Juli

Target ini diambil agar pada Bulan Juli, hampir seluruh sekolah dapat menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi simulasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SD Negeri 02 Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (15/12/2020). Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi belum memutuskan tentang kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah karena kondisi pandemi virus corona atau Covid-19. 

Larangan ini berlangsung selama masa dua bulan transisi setelah sekolah dibuka.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Jadi Aksi Teror ke-552 di Indonesia

"Protokol kesehatan lainnya seperti misalnya tidak boleh berinteraksi di kantin, belum bisa beroperasi di masa transisi."

"Dua bulan pertama itu tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler ya," beber Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Kegiatan lain di luar pembelajaran, menurut Nadiem, dilarang untuk dilaksanakan.

Baca juga: Tak Kasih Tahu Istri dan Keluarga Saat Terima Tawaran Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Mengaku Khilaf

Meski begitu, kegiatan guru berkunjung ke rumah murid masih diperbolehkan, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Tapi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan."

"Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan," jelas Nadiem.

Baca juga: 4 Terduga Teroris Diciduk di Jakarta dan Bekasi, 5 Bom Sumbu dan 4 Kilogram Bahan Baku Disita

Mantan CEO Gojek ini menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas berbeda dari pembelajaran sebelum masa pandemi Covid-19.

"Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat."

"Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," terang Nadiem.

Wajib Bentuk Satgas Covid-19 dan Gelar Rapid Test Berkala

Pihak satuan pendidikan diwajibkan membentuk Satgas Covid-19, saat menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

Tim Satgas Covid-19 bakal berisi guru-guru dan karyawan sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Sekolah ini membentuk satgas covid-19 sekolah yang terdiri dari guru dan karyawan," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: India Lakukan Embargo, Stok Vaksin Covid-19 Indonesia Cuma Cukup Sampai 15 Hari Lagi

Sekolah, kata Jumeri, juga wajib menyiapkan Standar Operasional Procedure (SOP) hingga melakukan pemenuhan daftar periksa protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved