Sabtu, 11 April 2026

Kasus Rizieq Shihab

Sidang Putusan Sela Dua Perkara Rizieq Shihab Dijadwalkan Selasa 6 April 2021

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Junianto Hamonangan |
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab, menjelaskan alasan ada senjata tajam di dalam mobilnya, Jumat (26/3/2021), sehingga sopirnya diamankan polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG -- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (6/3/2021) mendatang. 

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang tersebut akan mengagendakan putusan sela dari Majelis Hakim apakah perkara dilanjutkan atau tidak.

"Untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 akan diputuskan oleh Majelis Hakim pada Selasa (6/3/2021)," kata Alex, Selasa (30/3/2021).

Video: Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris, Kuasa Hukum Habib Rizieq Tanggapi Temuan Polisi

Putusan sela itu berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eksepsi atau keberatan dari terdakwa, dan tanggapan JPU atas eksepsi.

Nomor perkara 221 yakni perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Nomor perkara 222 untuk kasus yang sama tapi dengan terdakwa berbeda.

Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Apabila Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

"Kalau putusan selanya ditolak artinya perkara dilanjutkan pembuktian lewat pemeriksaan saksi," ucapnya.

Dihadang Polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Bisa Masuk PN Jakarta Timur

Sementara itu sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab kembali tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). 

Mereka dihadang aparat kepolisian yang berjaga jaga di depan pengadilan seiring pembatasan pengunjung sesuai protokol kesahatan.

Seorang anggota polisi baret biru muda sempat bersitegang dengan kuasa hukum. Dia meminta kuasa hukum tidak berada di sekitar pengadilan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved